Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Kisruh Demokrat, Ini Pernyataan Kemenkumham

Sabtu, 06 Maret 2021 | 13:43 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. (Antara|Endi Ahmad)

Kabar Center - Jakarta 

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan tidak berpihak kepada salah satu kubu tentang kisruh di Partai Demokrat. Kemenkumham akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Demokrat versi KLB juga akan meminta SK Kepengurusan ke Kemenkumham. Sementara DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kemenkumham tidak mengakui hasil KLB lantaran pelaksanaannya tak sesuai AD/ART partai.

"Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Staf Khusus Menkumham, Yasonna Laoly, Ian Siagian kepada wartawan, Sabtu (6/3).

Ian mengatakan Kemenkumham akan melihat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat terlebih dahulu. Tidak akan terburu-buru mengambil sikap dan berpihak kepada salah satu kubu.

Kemenkumham, katanya, akan mengkaji sejauh mana legalitas KLB yang digelar di Deli Serdang berdasarkan AD/ART Partai Demokrat.

"Bila mana sesuai dengan AD/ART, Kum HAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ian.

Sebelumnya, sejumlah kader yang dipecat DPP Partai Demokrat menginisiasi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3). Lewat KLB, mereka menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Mereka juga menyatakan AHY demisioner dari jabatan ketua umum. Forum KLB pun mencabut surat AHY ihwal pemecatan kader.

DPP Demokrat sendiri menganggap KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional karena tak sesuai dengan AD/ART partai. Seharusnya, KLB digelar DPP atas persetujuan Majelis Tinggi Partai.

Atas dasar itu, Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Maret 2020 dan telah diakui Kemenkumham meminta pemerintah untuk tidak memberikan legitimasi kepada kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang.

"Saya minta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan legitimasi kepada KLB Ilegal," kata AHY dalam jumpa pers, Jumat (5/3). (Cnn/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini