Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Hutan Tele, Mantan Kades Partungko Naginjang Samosir Ini Ditahan

Kamis, 25 Maret 2021 | 19:53 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Hutan Tele

Kabar Center - Samosir

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap BPP, mantan Anggota DPRD Samosir atas dugaan Kasus Korupsi Hutan Tele Kamis, (25/03).

Sebelumnya, BPP yang juga mantan Kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir pada tahun 2020 lalu. Kasusnya akhirnya dilimpahkan ke Kejati Sumatera Utara.

Penahanan tersebut dibenarkan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH.

"Benar, beliau telah kita tahan melalui tim penyidik Kejati Sumatera Utara mulai hari ini," sebut Andi Adikawira kepada wartawan.

Perbuatan tersangka lanjut Andi, diduga melakukan Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 Ha adalah sebuah pidana.

Untuk pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka BPP sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 Hari dan di titip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Posisinya bahwa tersangka BPP sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang kawasan Hutan Tele telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 Orang untuk mengajukan izin membuka Lahan atau Tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang dan mengutip Uang senilai Enam Ratus Ribu per orang yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang," terang Andi Adikawira.

Andi menambahkan, tersangka BPP mengajukan nama nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan atau tanah ke dalam 7 kelompok beserta lahan yang hendak di Garap. (Kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini