Notification

×

Iklan

Iklan

Pekat IB Laporkan Bupati Padang Pariaman Terpilih Suhatri Bur ke KPK

Senin, 25 Januari 2021 | 19:47 WIB Last Updated 2021-01-25T12:47:48Z
Gedung KPK

Kabar Center - Jakarta

Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Bupati Padang Pariaman terpilih, Suhatri Bur ke KPK.

Melansir detiknews, Suharti Bur diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 untuk kepentingan pencalonan pada Pilkada 2020 lalu.

Laporan terhadap Suharti Bur dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud dan hari ini diterima di bagian persuratan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

"Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," tambahnya.

Kemudian, laporan tersebut akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data. Menurut Ali, verifikasi dan telaahan perlu dilakukan agar diketahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Ketua Infokom DPP Pekat Lisman Hasibuan selaku pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan APBD yang dilakukan Suharti Bur ke KPK. Lisman melaporkan pada siang tadi.

"Suhatri Bur diduga kuat menggunakan anggaran APBD saat cuti menjadi wakil bupati. Beliau membagi-bagikan bantuan bantuan yang bersumber dari APBD Padang Pariaman tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya menjadi calon Bupati Padang Pariaman 2020. Data, fakta, foto, bahkan saksi lengkap kita serahkan," kata Lisman. (dtc/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini