Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Kota Bandarlampung Minta Jam Operasional Hiburan Malam Dibatasi

Senin, 25 Januari 2021 | 10:52 WIB Last Updated 2021-01-25T03:52:17Z

Kabar Center - Bandarlampung

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya meminta pemerintah kota setempat membatasi jam operasional tempat hiburan malam. Tujuannya untuk mengurangi kerumunan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

"Kami sarankan Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung untuk melakukan penutupan tepat pukul 00.00 WIB pada tempat hiburan malam," katanya di Bandarlampung, Minggu (24/1/2021).

Dia mengatakan, saat ini sudah hampir 4.000 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandarlampung. Untuk itu perlu langkah untuk mengurangi kerumunan, salah satunya di tempat hiburan tersebut.

"Bersama Satgas Covid-19 kami telah melakukan operasi yustisi ke semua tempat, baik kafe dan tempat hiburan malam. Rata-rata semuanya berkerumun, abai dengan protokol kesehatan dan kami pun telah memberikan teguran secara lisan dan tulisan," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, operasi yustisi ke depan akan lebih digalakkan lagi Satgas Covid-19 tanpa tebang pilih.

"Apabila masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sangsi tegas," tegasnya.

Kemudian, apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi keras sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam aturan itu ada denda yang dikenakan bagi perseorangan atau pelaku usaha.

"Selain itu kami juga dapat menggunakan Maklumat Kapolri dan bisa saja mereka diperiksa di Polresta karena tidak patuh protokol kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky meminta kepada para pelaku usah hiburan malam dan masyarakat mematuhi Perda AKB.

"Ketika kita tidak menghormati dan menghargai perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya. Para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara hingga penghentian tetap," pungkas Nurizky.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini