Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Amankan 155 Peserta Aksi 1812, 22 Orang Reaktif Covid-19

Jumat, 18 Desember 2020 | 17:34 WIB Last Updated 2020-12-18T10:35:02Z

Kabar Center - Jakarta

Pihak Kepolisian mengamankan sebanyak 155 orang peserta aksi 1812 dari berbagai lokasi Jumat (18/12). 20 orang di antaranya diamankan di Markas Batalyon 201.

"Data terakhir, 155 sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (18/12).

Yusri mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rapid test terhadap ratusan orang tersebut. Hasilnya, sebanyak 22 orang dinyatakan reaktif Covid-19.

"Sampai dengan sekarang ini ada 22 yang reaktif, yang sekarang kita rujuk langsung ke Wisma Atlet. Ini menandakan bisa jadi klaster di kerumunan ini," katanya.

Yusri menambahkan, 22 orang itu nantinya bakal menjalani swab test atau tes usap lanjutan. Jika dinyatakan positif virus corona, mereka akan menjalani isolasi di Wisma Atlet.

Sampai saat ini kata Yusri, pihaknya masih mendata 22 orang yang reaktif itu untuk mengetahui lokasi asal mereka.

"Nanti pelan-pelan (kita data), ini baru kita selesai, kita akan sampaikan kita masih mendata semua," katanya.

Sebelumnya, Yusri memastikan bahwa Jakarta dalam keadaan kondusif usai aksi 1812. Namun helikopter dari kepolisian masih melakukan pemantauan untuk mengecek situasi ibu kota.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini sudah kondusif ya," ujarnya

Rencana massa aksi 1812 sebelumnya telah dibubarkan oleh polisi. Polda Metro Jaya telah menegaskan tak mengeluarkan izin keramaian.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI berencana menggelar demo bertajuk Aksi 1812 di depan Istana Negara, Jakarta.

Setidaknya ada tiga ormas Islam yang tergabung dalam ANAK NKRI, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Aksi tersebut menuntut kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas, mendesak agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, dan setop kriminalisasi ulama serta diskriminasi hukum. (cnn/kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini