Notification

×

Iklan

Iklan

Prokes Kesehatan, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Pangururan

Rabu, 18 November 2020 | 18:00 WIB Last Updated 2020-11-18T11:00:16Z

Kabar Center - Samosir

Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan juga Pemkab Samosir melalui Satpol PP kembali melaksanakan patroli gabungan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini, Rabu (18/11), mereka melakukan patroli di Kecamatan Pangururan

Dalam kesempatan itu, tim gabungan memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19. Petugas juga mengingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu, memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak. 

"Ini juga sebagai bentuk upaya kita dalam membantu pemerintah, baik pusat dan daerah dalam menangani penyebaran covid-19," kata Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Serma Santoso.

Menurutnya, sasaran dari patroli yang mereka laksanakan adalah tempat-tempat keramaian seperti onan, dan jalan lintas yang ramai dilewati pengendara.

"Dari patroli yang kita gelar, ternyata masih ada warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Tim gabungan kemudian memberikan teguran hingga memberikan sanksi seperti push up," kata Santoso.

Sebelumnya, Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih mengatakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.
 
"Penegakan dilapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," kata Medy.

Ditambahkannya, pelanggar prokes kesehatan sampai pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi. "Untuk seseorang yang tidak menggunakan masker pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100ribu dan untuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 300ribu," ujar Medy.

Kegiatan patroli itu dihadiri Babinsa Koramil 03/Pangururan diantaranya Serma Sontoso, Serka TRP Tamba, Koptu D Hutauruk, Kopda P.M. Simbolon, Satpol PP Kabupaten Samosir, Polres Samosir dan juga dari unsur kejaksaan. (Kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini