Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Bersama Tim Gabungan Gakkum Protokol Kesehatan di Tomok

Sabtu, 28 November 2020 | 17:09 WIB Last Updated 2020-11-28T10:09:01Z
Penegakan hukum protokol kesehatan di Tomok

Kabar Center - Samosir

Pemkab Samosir melalui Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri dan Kejaksaan melaksanakan patroli gabungan penegakan hukum protokol kesehatan di Desa Tomok Kecamatan Simanindo, Sabtu (28/11).

Kegiatan itu diikuti Babinsa Koramil 03 Pangururan Sertu Agus Masriat, Kopda Heru Pratama, Polres Samosir dan anggota Satpol pp.

Pada kesempatan itu, tim gabungan memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19. Petugas juga mengingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu, memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.

"Tugas bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19, secara khusus di Kabupaten Samosir ini," kata Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Sertu Agus Masriat.

Dikatakan, sasaran dari patroli yang mereka laksanakan adalah tempat-tempat keramaian seperti onan, dan jalan lintas yang ramai dilewati pengendara.


"Dari patroli yang kita laksanakan, masih ada warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Tim gabungan kemudian memberikan teguran hingga memberikan sanksi," katanya
 
Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih sebelumnya mengatakan, penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.
 
"Penegakan dilapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," ujar Medy.
 
Dijelaskan, pelanggar prokes kesehatan sampai pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi. "Untuk seseorang yang tidak menggunakan masker pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100ribu dan untuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 300ribu," pungkas Medy.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini