Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Onan Baru

Rabu, 25 November 2020 | 12:16 WIB Last Updated 2020-11-25T05:16:37Z
Operasi Yustisi penegakan prokes di Pasar Inpres Onan Baru, Rabu (25/11)

Kabar Center - Pangururan

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan diantaranya TNI-POLRI dan Kejaksaan melaksanakan Operasi Yustisi di Onan Baru Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururuan, Rabu (25/11).

Operasi Yustisi itu dihadiri, Babinsa Koramil 03 Pangururan Serma Santoso, Polres Samosir, dari Kejari Samosir Juleser Pardede SH dan Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih.

Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Serma Sontoso mengatakan, operasi tersebut dilakukan secara rutin untuk membantu pemerintah, baik pusat dan daerah dalam menangani penyebaran covid-19.

"Hari ini hari Onan atau pasar, dan lokasi kita di pasar inpres ini. Kita tegaskan agar mentaati protokol kesehatan. Wajib memakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak dan hindari keramaian," kata Santoso.


Dari operasi tersebut lanjut Santoso, banyak warga yang datang ke onan belum serius untuk mentaati prokes. "Jadi Tim Gabungan melakukan sikap tegas dengan cara memberikan sanksi seperti pus up dan melakukan kebersihan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih mengatakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.
 
"Penegakan di lapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," kata Medy.
 
"Untuk seseorang yang tidak menggunakan masker pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100ribu dan untuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 300ribu," tukasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini