Notification

×

Iklan

Iklan

Besok Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Ini 5 Hal Yang Perlu Diperhatikan

Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:20 WIB Last Updated 2023-12-06T02:44:43Z
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Kabar Center - Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kembali ke masa transisi. Hal ini akan berlaku mulai 12 Oktober besok hingga 25 Oktober 2020.

Sebelum keputusan PSBB Masa Transisi diambil, DKI Jakarta menerapkan rem darurat. Hanya beberapa sektor yang diizinkan beroperasi selama masa tersebut.

Nah, apa saja kabar PSBB Jakarta terkini?

1. Alasan PSBB Masa Transisi

Keputusan PSBB masa transisi diambil karena adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski ada peningkatan penularan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).

2. Pengunjung Boleh Makan di Tempat

Setelah ada rem ketat terhadap PSBB, kafe dan restoran tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine in. Namun, di masa PSBB Jakarta Transisi hal tersebut diperbolehkan.

Hanya saja, kapasitas tempat makan maksimal berisi 50% pengunjung, jarak antar meja dan kursi 1,5 meter, hingga pelayanan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.


3. Pengunjung & Karyawan Wajib Didata

Selama penerapan PSBB Transisi, ada 11 sektor yang diizinkan untuk dibuka, yakni kesehatan, pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, dan konstruksi. Selain itu, ada industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Kesebelas sektor tersebut diwajibkan untuk mendata setiap pengunjung dan karyawan. Adapun, pendataan boleh dilakukan secara manual maupun aplikasi berbasis teknologi.

"Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut). Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka," bunyi informasi tersebut.

4. Sekolah Belum Tatap Muka

Walaupun PSBB kembali ke masa transisi, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan sekolah online. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati.

"Belum (sekolah belum tatap muka)," jelas dia, Minggu (11/10/2020).

5. Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap masih belum berlaku walaupun kebijakan PSBB Jakarta Transisi telah diambil.

"Hasil koordinasi dengan kadishub, besok (ganjil-genap) masih ditiadakan. Belum tahu (sampai kapan) nanti kita lihat perkembangannya," terang dia ketika dihubungi, Minggu (11/10/2020). (dtc/kc3)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini