Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Gorontalo Tak Gunakan Masker, Diberi Sanksi Menyapu Jalan Utama

Senin, 14 September 2020 | 12:52 WIB Last Updated 2020-09-24T05:14:39Z
Sumber foto: dok. Polres Gorontalo

Kabar Center - Gorontalo

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Gorontalo, dilaksanakan di 3 titik. Warga yang tak mengenakan masker dihukum menyapu jalan utama hingga push up.

Operasi digelar di Jalan Sudirman depan Rumah Adat Dulohupa, di Bundaran Patung Saronde, dan Perempatan Andalas Jalan Dua Susun, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Pelanggar yang tidak memakai masker sebagian besar ada kaum muda atau mahasiswa.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad mengungkapkan hampir semua daerah sudah memiliki peraturan kepala daerah soal penerapan protokol kesehatan. Di Gorontalo, TNI-Polri Satpol PP adalah tiga pilar yang berada di garis paling depan untuk penegakan operasi.

"Sesuai Pergub kita memang ada teguran lisan teguran tertulis kemudian ada sanksi sosial dan sanksi sosial ini beberapa kali kita terapkan kita sesuaikan dengan situasi apabila kita menemukan orang yang sudah uzur kita tetap berikan imbauan kita berikan pengertian kepada mereka bahwa ini sangat penting," ujar Darman.

Darman menyatakan, untuk remaja laki-laki atau perempuan, pihaknya lebih memberikan sanksi dengan menyapu jalan.

Baca juga: Usai Daftar ke KPUD, 9 Cakada di Gorontalo Positif COVID-19

"Sejak pagi hingga siang tadi tercatat sudah lebih dari 10 itu orang yang kita beri sanksi. Untuk total sejak Minggu kemarin yang tercatat surat teguran kita sudah melayangkan 112 orang," sebutnya.

Dia menambahkan, paling banyak yang melanggar tidak memakai masker adalah para remaja atau mahasiswa. Mereka mengaku lupa membawa masker.

"Paling banyak lupa-lupa dan ada juga yang alasannya kalau dia berkendara pakai helm tutup dia tidak menggunakan masker," kata Darman.

Operasi Yustisi di Gorontalo akan rutin dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020. Sanksi yang diberikan bila melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, seperti teguran tertulis, sanksi sosial seperti menyapu jalan hingga sanksi denda uang senilai Rp 150.000. (dtc/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini