Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo

Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:18 WIB Last Updated 2020-09-24T05:14:39Z
Rumah lokasi ditemukan empat orang sekeluarga korban pembunuhan di Baki, Sukoharjo. | foto: dtc

Kabar Center - Sukoharjo

Rumah lokasi penemuan empat orang sekeluarga korban pembunuhan di Baki, Sukoharjo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Sukoharjo - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku berinisial HT (41) ditangkap tak lama setelah penemuan mayat empat korban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah adanya penemuan mayat empat orang pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian menangkap HT pada Sabtu (22/8) dini hari.

Berikut kronologi kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Sukoharjo tersebut:

Rabu (19/8) pukul 04.00 WIB

Aksi pembunuhan dilakukan pada Rabu (19/8) dini hari, pukul 04.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dan membunuh dengan memakai pisau dapur.

"Pelaku melakukan aksinya dengan pisau dapur milik korban," ujar Bambang, Sabtu (22/8/2020) mengutip detik.com.

Jumat (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB

Empat mayat ditemukan di sebuah rumah di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Empat jenazah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

Korban bernama Suranto (42) selaku kepala keluarga, istrinya Sri Handayani (36). Kemudian dua anak mereka yang masih SD dan TK.

Baca juga: Suami Yang Bunuh Istri di Galang Akhirnya Ditangkap

Camat Baki, Roni Wicaksono, membenarkan ada penemuan mayat pada Jumat (21/8) malam. Roni menyebut orang tersebut masih dalam satu keluarga.

"Benar ada temuan mayat. Infonya satu keluarga. Ini saya mau cek ke lokasi," kata Roni, Jumat (21/8/2020).

Saat ditemukan, kondisi mayat bersimbah darah dan sudah membusuk.

"Ada bau menyengat dari arah rumah korban. Setelah dicek ke dalam rumah, terlihat ada 4 orang tewas, yaitu suami S, istri SH dan 2 orang anak," sebut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Sabtu (22/8/2020)

Pelaku HT ditangkap di rumahnya yang masih berada dalam satu kecamatan dengan rumah korban, Sabtu (22/8) dini hari. Polisi sempat menginterogasi HT hingga akhirnya menemukan bukti-bukti yang mengarah dia sebagai pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga tersebut.

"Pukul 04.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial HT. Dia teman bisnis rental mobil korban," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Polisi mengungkap motif pembunuhan karena HT memiliki utang kepada pihak lain. Pelaku lalu membunuh korban agar bisa memiliki mobilnya yang telah digadaikan kepada orang lain.

"Masalah utang. Pelaku punya banyak utang, lalu punya keinginan untuk memiliki barang milik korban," kata Bambang.

Bambang menambahkan, barang bukti pembunuhan sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak. Namun polisi dapat menemukannya kembali.

"Pelaku membuang pisau ke sungai. Sudah lewat beberapa hari, tapi kita berhasil menemukan," ungkapnya.

Beberapa barang bukti lain yang disita adalah pakaian pelaku dan surat-surat kendaraan, hingga ponsel. Mobil milik korban juga disita sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal yang dikenakan 365 KUHP junto 338 KUHP dan 340 KUHP yaitu dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup," kata Bambang. (Kc5/dtc)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini