Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Kumpulkan Bukti Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi, 141 Saksi Diperiksa

Jumat, 28 Agustus 2020 | 21:38 WIB Last Updated 2020-09-24T05:14:39Z
Ilustrasi

Kabar Center - Jakarta

Sampai saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 141 saksi dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, antara lain keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan. Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

KPK juga memperpanjang masa penahanan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan terhadap Nurhadi itu sesuai penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini Jumat (28/8/2020) berdasarkan Penetapan Ketua PN Tipikor Pusat yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 31 Agustus 2020 sampai 29 September 2020 untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap Perkara di MA, Dua GM San Diego Hills Dipanggil KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan itu terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Selanjutnya, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap. (dtc/kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini