Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait COVID-19, Pemkab Samosir Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Selasa, 17 Maret 2020 | 16:50 WIB Last Updated 2020-06-26T10:04:21Z
Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon

Kabar Center - Samosir

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bupati Samosir mengeluarkan surat Edaran No. 7 Tahun 2020 pada tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Samosir.

"Terima kasih sudah menanyakan hasil rapat kemarin, ini sudah dituangkan dalam bentuk sudah edaran," sebut Rapidin Simbolon saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).

Untuk sekolah kata Rapidin, masih dibahas bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Samosir, apakah diliburkan atau tidak.

"Nanti hasilnya akan diumumkan juga," ujar Bupati.

Berikut isi surat edaran yang diperoleh Kabar Center:

1. Diminta kepada masyarakat agar tidak panik, tetap tenang, waspada dan menghindari penyebaran berita yang belum ter-konfirmasi

2. Agar berlaku hidup sehat dan bersih, serta menjaga stamina dan daya tahan tubuh

3. Sebagai tindakan pencegahan, diminta kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan, sering cuci tangan dengan sabun, gunakan masker bila batuk atau pilek, konsumsi gizi yang seimbang, perbanyak makan sayur dan buah, rajin olahraga dan istirahat yang cukup, hati-hati kontak dengan hewan.

Kemudian, menjaga kebersihan lingkungan, tidak merokok, minum air putih minimal 8 gelas perhari, jangan mengkonsumsi makanan yang tidak masak sempurna.

Menghimbau warga masyarakat dan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan dan minuman termasuk peralatannya serta alat musik tiup yang dapat meningkatkan resiko penularan penyakit.

Menghimbau kepada warga masyarakat dan sekolah untuk menghindari kontak fisik secara langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dan seterusnya). Mengurangi atau menunda menghadiri kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Selanjutnya, bila harus mengunjungi tempat ramai (pasar/pekan, antrian, stasiun bus/dermaga) agar mengatur kontak tubuh minimal 1 meter. Bila menggunakan fasilitas umum (ATM Bank, warnet dan lain-lain) agar terlebih dahulu melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

4. Bila ada gejala demam, batuk, sakit tenggorokan serta sesak nafas, pakai masker dan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

5. Agar tidak memborong dan menimbun bahan pangan atau kebutuhan lainnya untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat.

6. Bila ada hal yang perlu dipertanyakan tentang Corona virus disease (Covid-19) dapat menghubungi call center Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kesehatan (0821 6071 3177) dan Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir (0822 7690 1978). (Rel)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini