![]() |
| Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea saat di wawancara Wartawan di Mapolda Banten (9/10/2026) | Lukman Fauzi |
Kabar Center
Serang - Wartawan Kosasih Sukmawijaya melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap dirinya saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa didepan Kantor Pendopo Bupati Serang ke Mapolda Banten, Jumat (9/10).
Pelaporan tersebut merupakan langkah Kosasih untuk meminta penanganan hukum atas dugaan kekerasan yang dialaminya ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang pada peringatan hari ulang tahun daerah itu.
Ia menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (09/10). Kemudian, kata dia, pihaknya memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Selanjutnya, kata Maruli, penyelidikan akan dilakukan untuk menggali fakta-fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional sekaligus mencari tahu siapa yang melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh," ujarnya.
"Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” Maruli menambahkan.
Pihaknya menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Maruli juga menambahkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui ketentuan pidana maupun peraturan internal kepolisian sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Kabid Humas Maruli menegaskan bahwa setiap informasi dan keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Lukman)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
