Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Banten Ungkap Pengiriman Narkoba Lewat Ekspedisi, Sita 11 Kg Ganja dan Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 | 18:59 WIB Last Updated 2026-10-12T11:59:08Z
Anggota Kepolisian Polda Banten sedang menunjukkan barang bukti Narkotika.

Kabar Center 
Serang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan sebanyak 11 kilogram ganja dan 4,56 gram sabu yang diduga menggunakan pengiriman jasa ekspedisi. 

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Kemudian petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan MF yang diduga terlibat,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kemudian, kata dia, dari hasil pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai menemukan sepuluh paket berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan teknik control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak ekspedisi untuk mengawasi proses pengiriman hingga paket tiba di gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, kedua terduga pelaku datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Kombes Pol Wiwin juga mengatakan pada saat dalam perjalanan menuju Mapolda Banten, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. 

"Petugas menemukan tas selempang milik AS yang berisi lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil. Seluruh paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram," jelasnya.

“Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” Kombes Pol Wiwin menambahkan.

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Fauzi)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini