Notification

×

Iklan

Iklan

Perketat Pengawasan, Pemkab Samosir Hentikan Pembangunan Bangunan Tanpa PBG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:43 WIB Last Updated 2026-10-16T12:43:35Z
Foto: ist

Kabar Center 
Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan bangunan. Sejumlah bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditindak tegas melalui pemasangan stiker larangan melanjutkan pembangunan. Langkah ini dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya diberikan sosialisasi dan kesempatan untuk mengurus perizinan, namun belum memenuhi kewajibannya.

Penertiban dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir, Jumat (16/10/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, bersama Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar dan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Tim menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Kelurahan Pintusona, Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I, Kelurahan Pasar di kawasan Tano Ponggol, serta Sait Nihuta. Terhadap bangunan yang belum memiliki PBG, tim memasang stiker larangan sebagai penegasan bahwa kegiatan konstruksi harus dihentikan sampai persyaratan perizinan dipenuhi.

Sebanyak 26 bangunan yang sebelumnya telah dikunjungi dan diberikan arahan serta sosialisasi terkait kewajiban mengurus PBG menjadi sasaran pengawasan dan penertiban. Pemilik bangunan diminta tidak mengabaikan ketentuan tersebut karena pembangunan hanya dapat dilanjutkan setelah PBG diterbitkan.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menegaskan bahwa Pemkab Samosir akan terus melakukan penyisiran terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemkab Samosir akan terus menyisir bangunan yang belum memiliki PBG. Apabila belum memiliki izin atau PBG, maka kegiatan konstruksi dihentikan dan akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP,” tegas Pilippi.

Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, meminta seluruh pemilik bangunan mematuhi larangan yang telah dipasang. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan selama persyaratan perizinan belum dipenuhi.

“Pembangunan ini harus dihentikan. Saya harap jangan dilanggar karena akan ada sanksi dan tanggung risiko sendiri,” tegas Rikardo.

Dalam penertiban tersebut, tim juga mendapati sejumlah pemilik bangunan tidak berada di lokasi sehingga petugas hanya bertemu dengan para pekerja. Kepada para pekerja, tim menyampaikan instruksi untuk menghentikan pekerjaan dan meminta mereka meneruskan pesan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus PBG.
“Kami berharap pekerjaan dihentikan. Bapak-bapak sebagai tukang mohon kerja samanya, jangan bekerja lagi dan beritahukan kepada pemilik bangunan,” ujar Rikardo mengingatkan.

Pemkab Samosir menegaskan bahwa pengurusan PBG harus dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Bangunan yang telah ditempel stiker larangan wajib menghentikan kegiatan konstruksi sampai ketentuan perizinan dipenuhi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melepas, merusak, atau menghilangkan stiker maupun segel penghentian yang telah dipasang petugas.

Penertiban ini mengacu pada Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang pengenaan sanksi atas kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan. Perusakan atau pelepasan segel juga dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP.

Melalui pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, Pemkab Samosir mengimbau masyarakat agar menaati ketentuan perizinan sebelum membangun. Kepatuhan terhadap PBG merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan berlangsung tertib, memenuhi persyaratan teknis, serta memperhatikan aspek keselamatan dan tata ruang.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini