![]() |
| Gubernur Banten Andra Soni dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terkait Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Banten (Perseroda) di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/10). |
Kabar Center
Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Gubernur Andra Soni mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) daerah itu dalam upaya memperkuat kapasitas perusahaan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terkait Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Banten (Perseroda) di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/10).
Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa penyertaan modal daerah tidak sekadar dimaknai sebagai penambahan investasi pemerintah. Lebih dari itu, kata dia, langkah ini harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata, terukur dan berkelanjutan bagi masyarakat.
"Pelaksanaannya harus senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Ia menjelaskan keberhasilan penyertaan modal tidak hanya ditentukan oleh besaran dana yang dialokasikan, melainkan oleh efektivitas pemanfaatan dan nilai tambah yang dihasilkan.
Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya perencanaan yang terukur, pengawasan yang efektif, evaluasi kinerja berkala serta pengelolaan risiko yang memadai.
"Kami mengajukan Raperda ini untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Banten sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas keuangan, serta memperkuat kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Raperda penyertaan modal ini sejalan dengan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten (Perseroda). Dengan ditetapkannya modal dasar perusahaan menjadi Rp220 miliar, Pemprov Banten perlu melakukan pemenuhan modal sesuai aturan yang berlaku. Adapun modal yang telah disetor Pemprov Banten hingga saat ini tercatat sebesar Rp51 miliar.
Kebutuhan penyertaan modal tersebut juga sangat berkaitan dengan penguatan kapasitas usaha dan pemenuhan regulasi permodalan perusahaan penjaminan. Saat ini, PT Jamkrida Banten memiliki gearing ratio sebesar 73,1 kali. Sementara itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal gearing ratio sebesar 40 kali.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan permodalan agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat," imbuhnya.
Sebagai informasi, penyertaan modal kepada PT Jamkrida Banten akan dilakukan dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan barang milik daerah (BMD). Penyertaan modal berupa uang ditetapkan sebesar Rp149,7 miliar, sedangkan BMD berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar.
Penyertaan modal berbentuk uang akan dilaksanakan secara bertahap melalui APBD, dengan rincian Rp50 miliar pada Tahun Anggaran 2027, Rp50 miliar pada 2028 dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Sementara itu, penyertaan modal dalam bentuk BMD terdiri atas aset Pemprov Banten yang berlokasi di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, serta aset di Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Nilai aset sebesar Rp13,7 miliar tersebut didasarkan pada hasil penilaian lembaga independen yang sah secara hukum.
"Kami berharap dukungan permodalan ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas jangkauan pelayanan dan memperkuat peran PT Jamkrida dalam mendukung pengembangan usaha produktif di Provinsi Banten," kata Gubernur Andra. (Fauzi)
