Notification

×

Iklan

Iklan

Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:45 WIB Last Updated 2026-10-12T06:45:35Z
Petugas Kepolisian sedang melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada seorang IRT yang diduga lakukan penipuan berkedok lowongan kerja | Lukman Fauzi

Kabar Center
Serang - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang, mengamankan seorang perempuan berinisial AS (37) yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok rekrutmen karyawan tetap, Kota Cilegon, Banten.

AS ditangkap Polisi usai diduga melakukan penipuan terhadap sedikitnya sepuluh orang korban pencari kerja yang menyebabkan kerugian mencapai Rp223 juta. 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan lantaran pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

"Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang korban yang bernama Lilis Sulasih (52) memperoleh informasi dari kerabatnya mengenai AS yang disebut dapat membantu memasukkan calon tenaga kerja ke PT Lotte Chemical," katanya.

AKBP Andri menjelaskan, awalnya korban mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja.

kemudian, lanjutnya, AS diduga menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut. Untuk meningkatkan kepercayaan, pelaku mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki hubungan dengan orang dalam perusahaan.

"Akibat janji tersebut, para pencari kerja bersedia menyerahkan sejumlah uang yang diklaim sebagai bagian dari proses mendapatkan pekerjaan," jelas AKBP Andri.

Adapun, besaran nominal uang yang diberikan setiap korban berkisar antara Rp13 juta hingga Rp33 juta Yang mana pembayaran dilakukan melalui penyerahan uang tunai maupun transfer dengan total mencapai Rp223 juta.

“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut berujung pada penangkapan AS di tempat tinggal kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut itu meliputi delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban dan dua lembar surat pernyataan.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan motif di balik perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi dan gaya hidup," pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini