![]() |
| Ilustrasi tawuran | net |
Kabar Center
Jakarta - Aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga akan terlibat aksi tawuran bersenjata tajam di wilayah Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dengan narasi percobaan pembegalan karena pelaku terlihat membawa celurit berukuran besar.
Dalam rekaman yang beredar luas tersebut, dinarasikan bahwa petugas melepaskan tembakan ke pelaku begal. Setelah itu polisi terlihat membekuk pelaku dan menyita senjata tajam jenis celurit panjang.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan duduk perkara video viral tersebut.
"Bahwa video yang viral itu adalah kejadian yang sama, yaitu tim Presisi melakukan penangkapan kepada sekelompok orang yang berpotensi melakukan tawuran," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi dalam jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Kamis (1/10/2026).
Joko menyebut kedua orang tersebut memang membawa senjata tajam yang awalnya diduga untuk aksi begal. Namun setelah didalami, motifnya mengarah pada rencana tawuran antar kelompok.
"Jadi supaya tidak liar, maka kejadian ini kita rilis bahwa itu adalah kejadian yang sama yang terjadi pada tanggal 26 September 2026," jelasnya.
"Dipastikan itu kejadian yang sama dan kejadian itu belum terjadi tawuran, namun berpotensi terjadi tawuran," lanjutnya.
Terkait isu penembakan yang disebut dalam video viral, Joko meluruskan bahwa tidak ada penggunaan peluru tajam. Petugas hanya menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.
"Jadi informasi yang didapat dari tim Presisi, karena ini sekelompok orang itu tidak ada penembakan. Sempat tembakan gas air mata untuk membubarkan," ungkap Joko.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri membeberkan identitas pelaku yang diamankan, yakni pria berinisial AA dan MAS. Peristiwa itu terjadi pada 26 September sekitar pukul 01.50 WIB dini hari.
"Selanjutnya adanya peristiwa antara dua kelompok, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi, berjumpa sembilan orang pimpinan, Aiptu Sugiono, membubarkan peristiwa aksi tersebut. Dan ketika sedang membubarkan, adanya beberapa orang yang menggunakan senjata tajam, antara lain berupa satu buah celurit warna emas dan satu buah celurit tajam jenis celurit berwarna biru," bebernya.
Saat kejadian, polisi yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Sejumlah orang kemudian dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan.
"Kemudian kami dari Unit Reskim Kebayoran Lama menetapkan dua orang tersangka yang kita sangkakan, Pasal 307 dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan inisial AA dan MAS. Kemudian para tersangka kita melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Tasyuri.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
