![]() |
| Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom | ist |
Kabar Center
Pemkab Samosir dan DPRD Samosir resmi menyepakati dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 serta Perda tentang Penyertaan Modal Pemda di PT Bank Sumut.
Kesepakatan tersebut ditandai penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon serta Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba saat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (30/09/2026).
Pengesahan dua Perda itu dilakukan usai semua fraksi di DPRD Samosir menyatakan setuju dan menerima kedua Ranperda untuk disahkan menjadi Perda.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringoringo, perwakilan Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Samosir.
Dalam P-APBD 2026, postur anggaran Samosir bertambah lebih dari Rp62 miliar. Semula sekitar Rp776 miliar lebih, kini menjadi Rp838 miliar lebih.
Sedangkan melalui Perda Penyertaan Modal di Bank Sumut, Pemkab Samosir membidik tambahan modal hingga tahun 2030 dengan nilai lebih dari Rp49 miliar. Langkah ini ditujukan untuk memperbesar porsi saham daerah di Bank Sumut sekaligus memperkuat fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya mengapresiasi DPRD yang telah menuntaskan pembahasan kedua Ranperda tersebut sampai tercapai kata sepakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat dirampungkan dan disepakati,” ujar Vandiko.
Ia menyebut, pembahasan P-APBD 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal di Bank Sumut diwarnai berbagai dinamika serta masukan. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari upaya menyatukan pandangan agar anggaran yang disahkan benar-benar aspiratif dan mampu menggerakkan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan warga.
“Kami sudah menyimak berbagai masukan dari DPRD. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir yang lebih baik,” katanya.
Vandiko menegaskan, P-APBD 2026 dan Perda Penyertaan Modal di Bank Sumut yang sudah ditetapkan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Samosir.
Ia berharap program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa dijalankan secara maksimal dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kedua Ranperda ini dapat diselenggarakan dengan baik. Semoga seluruh amanah yang diberikan masyarakat dapat terlaksana demi mewujudkan Samosir yang Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan persetujuan bersama atas dua Ranperda itu telah dilakukan sesuai jadwal dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap ketepatan waktu dalam pembahasan dan penetapan APBD bisa terus dijaga ke depan.
Nasip menjelaskan, P-APBD 2026 telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, termasuk adanya tambahan dana transfer. Dengan tambahan itu, pemda diharapkan dapat mengakomodir aspirasi warga dengan tetap mengedepankan skala prioritas pembangunan.
Terkait penyertaan modal di Bank Sumut, Nasip menyatakan DPRD mendukung langkah penguatan kepemilikan saham Pemkab Samosir di Bank Sumut serta upaya mendorong kenaikan PAD.
“Berbagai saran dan masukan selama pembahasan hendaknya menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” kata Nasip.
Ia juga meminta Pemkab Samosir agar segera merealisasikan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan, mengingat sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 yang sudah terbatas, sehingga anggaran dapat terserap tepat waktu dan tepat sasaran.
Dengan disahkannya dua Perda tersebut, Pemkab dan DPRD Samosir diharapkan terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana, regulasi, dan kebutuhan masyarakat.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
