Kabar Center
Diduga tidak memiliki izin (ilegal), warga Samosir Kecamatan Simanindo, Hasiholan Sitanggang dan kawan kawan melaporkan galian C dan penebangan kayu pinus yang berada di Dusun lll, Ambarita, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, Jumat (12/9) di Mapolres Samosir.
“Diduga ada oknum-oknum tertentu yang merusak alam, yaitu kegiatan galian C dan memecah batu tanpa ada izin, Penebangan liar (Illegal Logging) serta penyadapan getah pinus,”.kata Hasiholan Sitanggang kepada wartawan disamping Mapolres Samosir.
Selain merugikan masyarakat sekitar secara umum, tambang galian C ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Maka dari itu, usaha tambang galian C dan penyadapan kayu pinus tersebut harus dihentikan sesegera mungkin, jelasnya.
“Kami seluruh masyarakat di Kenegerian Ambarita resah, karena hal itu berpotensi merusak tutupan hutan dan menyebabkan banjir dan longsor, seperti yang pernah terjadi sebelumnya banjir di Ambarita pada tahun 2018 dan di Unjur 2024,” imbuhnya.
Diterangkan, bahwa hal tersebut telah melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dirinya berharap kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap praktik-praktik diduga ilegal.
“Pasal 158 mengatur setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Maka harus ada langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum,” tukasnya
.
Dijelaskannya, bahwa mereka yang melapor itu hanyalah perwakilan dari ratusan masyarakat Ambarita yang telah menandatangani laporan yang ditujukan ke Polres Samosir.
Dijelaskannya, bahwa mereka yang melapor itu hanyalah perwakilan dari ratusan masyarakat Ambarita yang telah menandatangani laporan yang ditujukan ke Polres Samosir.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini

