Kabar Center
Terkait pembangunan Waterboom dan lainnya di Labersa diduga kuat menyalahi aturan, yakni pemanfaatan sempadan danau. Hal itu membuat DPRD Samosir telah melakukan RDP hingga melakukan cek langsung ke lokasi pada Senin 14 April 2025 lalu.
Beberapa waktu terakhir ini beredar isu bahwa adanya surat pembongkaran bangunan yang ada di sempadan danau dan sungai terhadap Hotel Labersa.
Kepala Dinas Perizinan Kab. Samosir, Pilippi Simarmata saat dikonfirmasi, membantah terkait isu yang menyebut, bahwa surat pembongkaran yang dikeluarkan pihak kementerian telah sampai ke Dinas Perizinan.
“Gak ada lae, bahkan gak tahu ada surat itu. Yang keluarkan surat bukan kami lae, konfirmasi ke yang buat surat lae,” terang Pilippi Simarmata, Kamis (14/8) melalui pesan WhatsApp.
General Manager (GM) Labersa Samosir Riswan ditanyakan terkait hal itu, hanya memberi jawaban singkat. “Coba masalah ini kita komunikasikan dengan team legal di Labersa Toba. Hubungin saja humas kami ya,” ujarnya.
Menyikapi DPRD Samosir yang sudah melakukan RDP dan turun langsung ke lapangan, Humas Labersa Sahat Butar-butar, Kamis (21/8) melalui pesan WhatsApp, juga enggan memberikan tanggapan saat ditanyai.
“Pagi Bang, Kebetulan saya masih sibuk bang. Berhubung kegiatan Aqua Bike dan F1H20. lain kali lah kita ngobrol,” imbuhnya.
Pihak BWSS Sumut Ali Cahyali pada RDP di Gedung DPRD Samosir menjelasakan bahwa sampai Saat itu pihak Labersa belum ada menyampaikan surat permohonan terkait penggunaan sempadan danau ataupun badan danau.
Saat itu juga Ali meminta agar PT Labersa menghentikan sementara kegiatan disekitar sempadan ataupun danau, sampai perijinan dikeluarkan.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini