Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Kredit Sritex, Capai Rp1 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:47 WIB Last Updated 2025-07-22T00:47:17Z
Ilustrasi | PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) 

Kabar Center

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa negara mengalami kerugian akibat pemasukan kredit yang diberikan oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaan lainnya, yang mencapai angka Rp1 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7) dinihari seperti dilansir Antara.
 
Nurcahyo juga menginformasikan bahwa perhitungan pasti mengenai kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebelumnya, pihak Kejagung mengungkapkan bahwa PT Sritex menerima fasilitas pinjaman dari tiga bank daerah, yaitu Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total mencapai Rp3,5 miliar.

Angka tersebut diperoleh dari total tagihan yang belum dibayar oleh PT Sritex hingga bulan Oktober 2024.

Untuk kredit yang diberikan oleh bank daerah, Sritex meminjam dana dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00. Dari Bank BJB, jumlah pinjaman mencapai Rp543.980.507.170,00. Sedangkan dari Bank DKI Jakarta, pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp149.007.085.018,57.

Jika dijumlahkan, total keseluruhannya mencapai sekitar Rp1,088 triliun.

Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020; dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005—2022.

Tersangka lainnya termasuk AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex untuk periode 2006–2023; BFW (Babay Farid Wazadi), yang menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan juga Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta antara tahun 2019–2022; PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta selama tahun 2015–2021; serta YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB yang menjabat antara tahun 2019 hingga Maret 2025.

Selain itu, BR (Benny Riswandi) yang menjadi Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB dari tahun 2019 hingga 2023; SP (Supriyatno), Direktur Utama Bank Jateng pada periode 2014–2023; PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng dari tahun 2017–2020; serta SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng untuk periode 2018–2020 juga termasuk dalam daftar tersangka.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini