Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara, Keberadaan Senjata Masih Misterius

Rabu, 07 Mei 2025 | 23:07 WIB Last Updated 2025-05-07T16:07:41Z
Sidang lanjutan kasus pembunuhan agen mobil Hasfiani di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 7 Mei 2025.

Kabar Center

Lhokseumawe - Sidang lanjutan kasus pembunuhan agen mobil Hasfiani alias Imam kembali digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 7 Mei 2025. 

Salah satu yang menjadi sorotan dalam sidang ini adalah keberadaan senjata api rakitan milik terdakwa Dede Irawan yang hingga kini belum ditemukan, meski sebelumnya diklaim telah dibuang ke sungai Krueng Geukuh. Keterangan sejumlah saksi justru membuat persoalan ini semakin kabur.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa utama Dede Irawan menegaskan bahwa senjata api digunakan untuk menembak korban lalu dibuang ke sungai guna menghilangkan jejak. Namun, hasil penyelaman yang dilakukan oleh tim penyelam di lokasi tersebut belum berhasil menemukan senjata tersebut.

“Penyelaman kedua dilakukan di sungai tempat terdakwa mengaku membuang senjata, namun tidak ditemukan karena air sangat keruh dan berlumpur. Jarak pandang nol, dan meski lumpur ditekan tetap nihil,” jelas Oditur Militer Bambang Permadi.

Sementara itu, Syaifullah Noor, kuasa hukum keluarga korban dari tim Hotman Paris 911 menyampaikan bahwa keterangan salah satu saksi membuat hakim ragu terhadap klaim pembuangan senjata tersebut.

“Hakim anggota tidak yakin bahwa senjata ini benar-benar dibuang atau dihilangkan. Penjelasan dari saksi satu malah menimbulkan keraguan hakim,” ujar Syaifullah.

Sidang hari ini juga menghadirkan dua terdakwa tambahan, yaitu Aldi Yudha Prasetyo dan Azlam, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Keduanya dikenai dakwaan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, terkait dugaan membantu menghilangkan barang bukti. (Rv)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini