Notification

×

Iklan

Iklan

Dukung Asta Cita Presiden, Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Rabu, 20 November 2024 | 20:16 WIB Last Updated 2024-11-20T13:16:24Z
Sejumlah kasus kriminal diungkap Sat Reskrim Polres Samosir | ist


Untuk mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Sat Reskrim Polres Samosir menunjukkan komitmen dengan berbagai pengungkapan kasus kriminal di wilayah Kabupaten Samosir. Langkah ini menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.

Demikian disampaikan Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu P. Marpaung melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).

Sepanjang periode terbaru ini lanjut Vandu, dibulan Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk Kasus perjudian 1 kasus berhasil diungkap. Pencurian dengan pemberatan 6 kasus diungkap. Penganiayaan 7 kasus diungkap. Pengancaman 2 kasus diungkap. Perlindungan anak 1 kasus diungkap. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 kasus diungkap. Kasus ITE 1 kasus dihentikan. Penipuan 1 kasus diungkap. Persetubuhan terhadap anak 1 kasus diungkap. Ilegal mining 1 kasus diungkap. Penghinaan 1 kasus diungkap.

"Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 8 kasus menonjol telah dilimpahkan ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, dan penganiayaan," sebut Vandu.

Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk mengatakan, selain kasus kriminal, Sat Reskrim Polres Samosir juga mengungkap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Sampur Toba, Kecamatan Harian, TA 2019. 

Kasus ini melibatkan tersangka J.S., mantan Kepala Desa Sampur Toba, yang diduga melakukan pengelolaan keuangan desa secara pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87.

"Modus yang digunakan tersangka J.S. adalah tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa, sehingga ia bisa menguasai seluruh keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat, pajak daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi," jelas Edward Sidauruk.

Tersangka J.S. sambung dia, dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kasus sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini