Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Samosir |
Kabar Center
Polres Samosir melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, Jumat (13/09) lalu.
"Seorang pria inisial BS (37) diamankan dari pinggir jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sekira pukul 18.30 Wib," kata Ps Humas Polres Samosir Vandu P Marpaung kepada wartawan, Senin (16/09).
Terduga pelaku lanjut Vandu, merupakan warga Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Samosir.
Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir IPDA Hendri Siagian, SH menjelaskan kronologi pengungkapan penjual narkota jenis ganja tersebut.
Dikatakan, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengenai keberadaan seorang pria dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di pinggir jalan lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
"Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke lokasi Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir," kata Hendri.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib Hari Jumat tanggal 13 September 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba tiba di tempat yang dimaksud kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dewasa dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
"Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir mengamankan laki-laki dewasa tersebut yang bernama BS dan menemukan 5 (lima) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 2 (dua) unit Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 berwarna biru gelap dan merk Vivo 1727 berwarna Hitam serta uang tunai sebesar Rp 2.600.000,-. Kemudian menanyakan kepemilikan barang tersebut dan BS mengakui semua barang bukti tersebut ialah miliknya," ungkap Hendri.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan Penggeledahan ke kediaman BS dan dari kediaman tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menemukan barang bukti yakni 1 (Satu) buah kotak Kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 (dua ratus lima puluh) gram, 1(satu) bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 Gr (lima puluh gram), 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 Gr (nol koma tiga puluh gram), 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 Gr (dua puluh gram), 1(satu) bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 (lima puluh satu) lembar Kertas Nasi, 12 (dua belas) lembar kertas nasi berukuran sedang.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
"BS menjual narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk memperkaya diri dari hasil penjualan narkotika jenis ganja," tutupnya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini