Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti. |
Kabar Center
Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial PTHS warga Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram brutto," kata Ps Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung melalui keterangannya.
Penangkapan itu kata dia, terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Salah Satu Desa Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud," katanya.
Dia melanjutkan, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan penggerebekan.
"Di lokasi, petugas menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah. Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Selanjutnya, PTHS diamankan dan tim memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain.
"Setelah itu, PTHS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri," kata Brigadir Vandu P Marpaung.
Ditambahkan, Polres Samosir terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya
"Kita mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini