Notification

×

Iklan

Iklan

Besok Terakhir Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:55 WIB Last Updated 2024-05-11T15:55:50Z
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik

Kabar Center

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU memperpanjang waktu penyerahan persyaratan dukungan perseorangan untuk bapaslon pada hari terakhir sampai pukul 23.59 waktu setempat. 

Besok, 12 Mei 2024 merupakan hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan perseorangan.

"Waktu penyerahan pada tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

"Waktu penyerahan pada 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat," lanjut dia.

Idham menyebut bapaslon yang menyerahkan dukungan melewati batas waktu di hari terakhir, maka tidak akan diterima. Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

"Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan hadir melampaui waktu penyerahan dukungan di hari terakhir masa penyerahan dukungan maka penyerahan dukungan tidak dapat diterima," terang Idham.

Selesai membuka kesempatan penyerahan dukungan persyaratan perseorangan bagi bapaslon Pilkada, KPU kemudian akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini