Notification

×

Iklan

Iklan

Perolehan Suara AMIN di Sirekap Tiba-tiba Naik 3 Juta Kemudian Turun, Ini Penjelasan KPU

Jumat, 16 Februari 2024 | 15:00 WIB Last Updated 2024-02-16T08:00:51Z
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau disebut AMIN

Kabar Center

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi jumlah perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang semula tertulis 3 juta suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung.

Melansir dari CNN, Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan isu viral yang menyebut KPU menurunkan perolehan suara Anies-Muhaimin sebesar 3.514.580 suara.

"Penurunan angka data suara yang terpublikasi dalam Sirekap tersebut, itu diakibatkan dari adanya koreksi data perolehan suara di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," ujar Idham melalui pesan tertulis, Jumat (16/2).

Idham menjelaskan dalam publikasi Sirekap pada 15 Februari 2024 pukul 18.30.23 WIB, Sirekap mempublikasikan data Paslon Pilpres di TPS 006, yakni Anies-Muhaimin memperoleh 3.514.615 suara, Prabowo-Gibran memperoleh 415 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 315 suara.

Atas publikasi tersebut, Idham menyebut KPU memerintahkan operator Sirekap KPU Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung segera mengkoreksi data terpublikasi tersebut dengan merujuk sepenuhnya terhadap data perolehan suara dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano).

Ia menjelaskan bahwa data otentik dalam formulir tersebut adalah Anies-Muhaimin memperoleh 35 suara, Prabowo-Gibran memperoleh 146 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 15 suara.

Menurutnya, KPU mesti memastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap dan yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id harus akurat.

Idham menerangkan bahwa akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik.

Ia menjelaskan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano) yang digunakan oleh Sirekap, yakni:

1. OMR (Optical Mark Recognation) untuk Sirekap Pilpres.

Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C.Hasil (Plano), teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan KPPS melakukan edit (uneditable) dan/atau koreksi dapat (uncorrecrtible).

Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.

2. ⁠OCR (Optical Character Recognation) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota).

Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, di mana teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model C.Hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.

Jika KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya seperti penjelasan pada angka 1 di atas.

Lebih lanjut, Idham mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan data publikasi di Sirekap.

"Dengan teknologi Sirekap, masyarakat khususnya netizen dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. Mari kita pastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS akurat," kata Idham.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini