Notification

×

Iklan

Iklan

Bhabinkamtibmas dan Pemdes Siparmahan Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan

Sabtu, 10 Februari 2024 | 20:52 WIB Last Updated 2024-02-10T13:52:20Z
Mediasi kedua belah pihak di Kantor Desa

Kabar Center

Brigadir Adrianto Sinaga anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Harian, bersama Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Kepala Desa Siparmahan Suandi Sihotang dan BPD, berhasil memfasilitasi atau memediasi antara pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan di Kantor Desa Siparmahan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Sabtu (10/02).

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung mengatakan, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Siparmahan mengadakan mediasi untuk menyelesaikan konflik terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 27 Januari 2023, pukul 23.00 WIB di Desa Dolok Raja, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut melibatkan GS yang diduga melakukan pemukulan terhadap PA, menyebabkan korban mengalami luka di kepala dan telah menjalani perawatan medis.

"Pada Sabtu, 10 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di aula kantor Desa Siparmahan, Pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak," ungkap Vandu.

Kedua belah pihak lanjutnya sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.

Brigadir Adrianto Sinaga mengungkapkan, dugaan tindak penganiayaan ini terjadi ketika adanya ketersinggungan keduanya saat sedang minum tuak di sebuah pesta. Setelah minum dan meninggalkan acara pesta, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Menurut keluarga kedua belah pihak, keduanya sebenarnya sangat akrab dan masih dianggap sebagai keluarga.

"Kepada kedua belah pihak, kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan untuk berdamai. Namun, hasil perdamaian ini akan tetap kami awasi, dan kami berharap agar tidak terulang kembali. Jika terjadi pelanggaran kembali, kami akan mengajukan proses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku," tegas Brigadir Adrianto Sinaga. (*)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini