Notification

×

Iklan

Iklan

Mangindar Simbolon Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum: Sejak Tahun 2000, Ia Berusaha Selamatkan Danau Toba

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 18:35 WIB Last Updated 2023-08-19T11:35:53Z
Mangindar Simbolon bersama kuasa hukum | foto: ist

Kabar Center

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Dati II, Kabupaten Toba Samosir dari tahun 1999 s/d tahun 2001, Mangindar Simbolon mengaku tegar dan siap menjalani proses hukum yang dituduhkan kepadanya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat (18/8) kemarin.

Melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (19/08), Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buulolo, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H, tim kuasa Hukum Mangindar mengatakan segera menyiapkan semua bukti dan dokumen bahwa Mangindar Simbolon tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melainkan berusaha menyelamatkan Danau Toba dari para perambah liar. 

Arlius Zebua menyebut beberapa point yakni, sebagai Kepala Dinas Kehutanan pernah mengusulkan pada Tahun 2000 tepatnya masih bagian dari Pemda Tobasa setelah mekar dari Pemda Kabupaten Tapanuli Utara yakni, penataan sepanjang jalan Raya Tele menuju Sidikalang sebelah Barat Desa Partungko Naginjang.

Alasan pengusulan penataan ini pada Tahun 2000 lanjut dia dikarenakan sejak tahun 1992 hingga tahun 1993 telah terjadi perambahan liar di areal itu dan usul penataan oleh Mangindar Simbolon untuk menyelamatkan areal itu dari perambah hutan liar dan dikuatirkan akan merusak Danau Toba, dimana areal yang bukan kawasan hutan itu dicadangkan dan direncanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai lokasi pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

"Saat itu tahun 1992 dan tahun 1992 atau sekitar 31 tahun lalu, areal lokasi dimaksud belum pernah diatur oleh pemerintah, sementara masyarakat telah melakukan kegiatan pembukaan areal secara tidak terkendali, yang mana apabila keadaan tersebut tidak segera ditangani atau ditata dikhawatirkan akan timbul konflik antara masyarakat pendatang dengan masyarakat setempat, sehingga itu yang dilakukan oleh Mangindar Simbolon," ungkap Arlius Zebua. 

Arlius menambahkan, saran dan usul Mangindar Simbolon saat itu di ditanggapi oleh bupati Sahala Tampubolon dengan mengeluarkan Keputusan yaitu Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Tim Penataan Dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dan ditetapkan di Balige pada tanggal 4 September 2002.

"Bukti bukti ini kami pikir jelas dan bisa dijadikan sebagai bukti dalam persidangan bahwa klien kami bukan memberikan izin tetapi mengusulkan penataan, menurut kami biarkan bukti yang berbicara dalam proses persidangan dan apabila tidak bisa dibuktikan kami minta supaya klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegas Zebua. 

Tidak itu saja, Zebua menambahkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara jelas sangat keliru dan tim hukum segera menyiapkan Praperadilan untuk menguji penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Medan. 

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. 

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Mangindar Simbolon, mengatakan, alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

"Diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005) yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk," sebutnya.

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.

"Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini