Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Samosir Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Selasa, 13 Desember 2022 | 19:18 WIB Last Updated 2022-12-13T12:18:21Z


Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir mengatakan tujuan dari KPU Kabupaten/Kota melakukan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) adalah untuk mendapatkan atau meningkatkan nilai suara atau harga kursi antara satu dapil dengan dapil yang lain setara.

"Setara artinya sama nilai dengan prinsip satu orang satu nilai satu suara. Untuk itulah kami, KPU Samosir merasa penting melakukan uji publik ini untuk menerima masukan dan tanggapan dari media dan pers untuk nanti kita tetapkan sebagai daerah pemilihan yang aka digunakan pada pemilihan umum tahun 2024," ungkap Ika Rolina saat membuka Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Samosir dalam Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Samosir Selasa (13/12).

Uji Publik ini lanjut Ika, dilaksanakan sebanyak tiga kali dimulai tanggal 08 Desember 2022 dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas dan pemuda.

"Dan saat ini kita mengundang media dan pers. Dan nanti untuk uji publik ketiga kita akan mengundang ketua partai politik, pemerintah kabupaten mulai dari kecamatan sampai desa, polres, kejaksaan dan Danramil," katanya.

Komisioner KPU kabupaten Samosir bidang teknis penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus mengatakan, prinsip pembentukan daerah pemilihan diatur dalam undang UU No 7 Tahun 2017.

Disebutkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil terdapat tujuh prinsip, yakni Kesetaraan nilai suara (harga kursi setara antar dapil), Ketaatan pada sistem pemilu yang proposional (presentase jumlah kursi setara dengan jumlah suara/penduduk), Proposionalitas (perimbangan jumlah kursi), Integralitas wilayah (keutuhan/keterpaduan), Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kesinambungan, Jumlah kursi dan Dapil.

"Prinsip utamanya diatur di undang undang, mengenai jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Minimal 3, maksimalnya 12," pungkas Robinsar.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini