Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuh Mahasiswa Unpad Sempat Searching Cara Membunuh di Internet

Senin, 14 November 2022 | 10:36 WIB Last Updated 2022-11-14T03:36:19Z

KABARCENTER.com

Tersangka inisial FA (24), kasus pembunuhan CAM (23), mahasiswa Unpad di Komplek Gading Tutuka 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (11/11/2022) mengaku, sempat melihat internet untuk mengetahui cara menghilangkan nyawa seseorang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, setelah diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik, FA sempat tidak mengakui perbuatannya.

Kendati demikian, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung mengumpulkan barang bukti, salah satunya Handphone milik tersangka.

"Jadi setelah kami lakukan penyelidikan kepada tersangka, dia tidak mengakui perbuatannya, sehingga kami harus melakukan proses penyelidikan lainnya, sampai kami mendapatkan alat bukti yang lain," ujar Kusworo mengutip Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Hasil pemeriksaan dari Handphone tersangka, penyidik mengetahui adanya pencarian di internet tentang bagaimana cara menghabisi atau membunuh dengan cara cepat dan langsung menyebabkan kematian.

"Ya, betul, jadi kami periksa Handphone milik tersangka dan ditemukan pencarian seperti itu," katanya.

Tak hanya itu, tersangka juga mencari keterangan lewat internet bagaimana cara beralibi ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Tersangka katanya, juga mencari cara di internet bagaimana menghilangkan barang bukti bekas pembunuhan.

"Jadi ada tiga hal yang dicari tersangka, dalam upaya untuk menghabisi nyawa korban," sebutnya.

Bukti transaksi pembelian sebilah pisau dan jaket Ojek Online yang dilakukan tersangka berhasil ditemukan penyidik. Barang yang dibeli tersebut digunakan untuk menghabisi korban.  

"Kami temukan juga riwayat transaksi pembelian pisau dan jaket itu dari Handphone tersangka," ujar dia.

Diketahui FA menghabisi nyawa CAMB dengan menusukan sebilah pisau ke bagian leher dan perut korban.

Pelaku, berhasil memasuki rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 dengan cara berpura-pura mengantarkan paket.

Usai melakukan aksinya, tersangka langsung lari keluar dan menggunakan sepeda motornya keluar dari Komplek Gading Tutuka 2.

Pelaku kemudian diamankan di kediaman orang tuanya di Kota Bandung. Beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yg mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Kusworo.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini