Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua SMSI Sumut Dukung Dewan Pers Tegas Tegakkan UU Pers tanpa Ambigu

Jumat, 07 Oktober 2022 | 21:31 WIB Last Updated 2022-10-07T14:31:20Z

KABARCENTER.com

Medan - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Ir Zulfikar Tanjung menyatakan pihaknya selaku salah satu perpanjangan tangan konstituen Dewan Pers di daerah mendukung Dewan Pers tegas menegakkan undang-undang (UU) 40 Tahun 1999 tentang Pers tanpa ambigu.

Hal itu ditegaskannya dihadapan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya dan Totok Suryanto ketika berbicara dari ‘floor’ pada Forum ‘BRI Regional Banking Journalism’ di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (7/10) pagi. Kegiatan digelar Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan.

“Kami konsisten mendukung Dewan Pers dalam menegakkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan agar pers Indonesia termasuk dunia pers siber atau online di Sumut berjalan profesional, legitimated dan eksis sebagai media jurnalistik,” ujar Zulfikar yang juga Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.

Ditegaskan pihaknya dalam lima tahun terakhir ini terus komit dan konsisten membina media anggota SMSI agar keberadaannya memenuhi norma-norma hukum mau pun etik. Termasuk, mendorong verifikasi perusahaan media sebagaimana diamanahkan Dewan Pers, dan wartawannya memiliki kompetensi melalui uji kompetensi wartawan (UKW).

Diakuinya di lapangan masih terdapat nada-nada minor dari sebagian pihak yang mempersoalkan beberapa hal dari komitmen tersebut, khususnya tentang verifikasi dan UKW. Di sinilah diharapkan agar semua anggota Dewan Pers hendaklah satu bahasa dan tegas dalam menjawab apa dan siapa pun yang seolah-olah kurang sepaham dengan komitmen dimaksud.

“Kami di daerah berharap Dewan Pers tetap tegas. Jangan muncul pernyataan-pernyataan yang terkesan ambigu (bermakna ganda), sehingga terkadang menimbulkan keraguan, kekaburan, ketidakjelasan dan lain sebagainya,” ujar Zulfikar yang juga anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Propinsi Sumut.

Pernyataan tegas terutana diperlukan bila menjawab pertanyaan terhadap jika ada pihak yang mempersoalkan komitmen yang sudah dibangun. Jangan la hendaknya ada muncul pernyataan yang dapat mengaburkan makna sesuatu seperti verifikasi atau UKW misalnya. Hendaklah jangan mengeluarkan pernyataan yang dapat menjurus opini menjadi ambigu,” ujarnya.

Zulfikar yakin dan optimis anggota Dewan Pers saat ini akan tetap satu bahasa dalam mengeluarkan pernyataan yang menyentuh aspek-aspek yang masih berpolemik, sehingga komitmen yang sudah disepakati dapat terlaksana dengan tegas tanpa ambigu di lapangan. 

Menanggapi ini baik Agung maupun Totok sepakat semua yang sudah disepakati dan menjadi komitmen dalam membangun pers bebas yang profesional dan bertanggung jawab dilaksanakan dengan konsekuan tanpa ambigu, sepanjang hal itu berada dalam koridor Undang-undang Nomor 40 tentang Pers.

Pada kesempatan ini kedua fungsionaris Dewan Pers ini juga memaparkan beberapa hal yang antinya antara lain jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. 

Sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya, Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.

Sementara itu sebelumnya dalam presentasinya Agung antara lain mengingatkan agar dalam bekerja media menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia juga berpesan supaya pers bertanggung jawab serta bekerja dengan mengedepankan integritas. 

Pandangan itu ia kemukakan dalam membedakan media profesional dengan media kurang terpuji atau setidaknya media yang sering melakukan tindakan tidak terpuji. Ia mengimbau media seperti itu agar dihindari. “Mereka tidak menggunakan KEJ  sebagai rujukan. Mereka sering menakut-nakuti. Ini bahaya dan hindari," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk membantu pers supaya bisa lebih baik lagi dan profesional serta memiliki kompetensi tinggi. Menurut dia, selayaknya masyarakat menerima media yang sudah tersertifikasi, berbadan hukum, dan berintegritas. (*)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini