Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Akan Pertegas SKCK Jadi Syarat Pencalonan Anggota DPR di Pileg 2024

Jumat, 09 September 2022 | 19:24 WIB Last Updated 2022-10-09T12:33:16Z
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik

KABARCENTER.com

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertegas kembali syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan perihal dokumen SKCK pendaftaran diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Terkait dengan ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf g itu kan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu masih tetap berlaku dan belum pernah di judicial review atau tidak pernah ada putusan dari Mahkamah Agung," ujar Idham di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).

Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.

Hingga saat ini, ketentuan tersebut masih diberlakukan. Nantinya, KPU akan memuat aturan tersebut dalam rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif.

"Nanti ke depan ketentuan dalam pasal 8 ayat 1 huruf g tersebut itu kami akan masukan kembali dalam rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif karena itu merupakan tindaklanjut dari Pasal 240 ayat 2 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," ucap Idham.

Selanjutnya tercantum dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR. Pasal 240 Ayat (1) huruf h mengatur tentang syarat calon anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Pasal 240 Ayat (2) huruf d memuat soal syarat administratif calon anggota DPR berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain merujuk pada ketentuan UU, lanjut Idham, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota DPR juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

"Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU No. 20 Tahun 2018 dan materi Amar Putusan MK No. 2/PUU-XX/2022 nanti akan dijadikan materi dalam draft PKPU Pencalonan Anggota Legislatif," ucap Idham.

Idham melanjutkan, merujuk Pasal 249 Ayat (3) UU Pemilu, KPU berwenang mengatur lebih lanjut proses verifikasi bakal calon anggota DPR melalui PKPU. Oleh karena itu menurutnya ketentuan mengenai syarat SKCK akan diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selian itu, ketentuan dalam UU Pemilu dan amar Putusan MK menjadi landasan KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Regulasi persyaratan pencalonan anggota legislatif tidak ada perubahan dimana SKCK masih disyaratkan bagi semua bakal caleg," kata Idham. (dtc/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini