Notification

×

Iklan

Iklan

Duh, Janda Kopassus Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Belum Dapat Keadilan di Polres Dairi

Senin, 26 September 2022 | 21:06 WIB Last Updated 2022-10-09T12:33:16Z
Korban penganiayaan dan pengeroyokan didampingi kuasa hukum di Polres Dairi

KABARCENTER.com

SIDIKALANG -- Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami, Reni Boru Pardede seorang ASN Pemkab Dairi yang juga merupakan istri mendiang TNI yang meninggal saat bertugas di Papua yang ditangani Sat Reskrim Polres Dairi sampai sekarang ini belum mendapat keadilan. Pasalnya para pelaku pengeroyokan belum semua ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.

"Jadi, terkait laporan kasus penganiayaan yang kami laporkan ke Polres Dairi. Sampai sekarang masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim," kata Renius Junianto Simamora SH selaku kuasa hukum korban kepada wartawan saat ditemui di Sat Lantas Polres Dairi, Senin (26/9/2022).

Padahal menurut Renius, kasus penganiayaan terhadap kliennya itu dilakukan bersama-sama dan lebih dari dua orang pelaku. Untuk itu ia pun meminta Sat Reskrim, agar profesional dan proporsional serta transparan dalam menangani kasus ini. 

"Kami meminta Sat Reskrim segera mungkin menetapkan tersangka terhadap para pelaku lainnya yang sampai sekarang ini masih bebas berkeliaran. Saat ini masih pelaku inisial SS yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kehadiran dirinya di Sat Lantas Polres lanjut Renius, untuk mendampingi kliennya memenuhi panggilan terkait adanya laporan Polisi yang dibuat oleh orang yang mengaku sebagai korban kecelakaan lalu lintas oleh kliennya.

"Sebenarnya saat terjadinya kecelakaan tidak ada korban yang ditabrak atau disenggol oleh klien kami kecuali bumper belakang mobil pelaku penganiayaan yang kena tabrak," sebutnya.

Tapi anehnya belakangan ini ada laporan di Sat Lantas Polres Dairi ada dua orang yang mengaku menjadi korban kecelakaan. Untuk itu Renius juga meminta Sat Lantas bisa melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.

Dijelaskan Renius, pada tanggal 3 Mei 2022 lalu, kliennya membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Dairi terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama istri dan anak-anak keluarga pengusaha kaya dan berpengaruh di Kabupaten Dairi.

Penganiayaan itu berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas. Dimana kliennya (korban) tidak sengaja menabrak belakang mobil milik para pelaku penganiayaan yang parkir di Jalan Sitelu Nempu/Jalan Pakpak, karena menghindari sepeda motor yang nyelonong dari lawan arah.

"Selanjutnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan terhadap klien kami, hingga mengalami luka dan memar pada bagian tubuhnya," ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu kemudian dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi. Namun, tidak ada perkembangan soal penanganan Polisi yang dibuat oleh korban.

"Oleh karena itu korban atau klien kami mengajukan permohonan hukum ke Kabag Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Sumut," ucapnya.

Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumut. Dari gelar perkara tersebut memberikan petunjuk kepada penyidik Sat Reskrim Polres Dairi  untuk melakukan, antara lain melakukan BAP Komprontasi antara pelaku dengan saksi-saksi dan pelapor (korban).

"Dari keterangan penyidik terdapat perbedaan keterangan antara para pelaku yang kita laporkan dengan laporan yang dibuat oleh korban," tuturnya.

Selanjutnya, petunjuk dari gelar perkara di Polda Sumut meminta  agar penyidik Sat Reskrim Polres Dairi melakukan pemeriksaan secara komprontasi dan pra rekonstruksi terhadap peristiwa penganiayaan yang dilakukan bersama-sama tersebut. Akan tetapi sampai saat ini petunjuk dari gelar perkara khusus di Polda Sumut  belum juga dilakukan oleh pihak Polres Dairi, termasuk penyitaan CCTV milik Toko elektronik Cahaya di lokasi kejadian.

"Kami tidak tau mengapa penanganan kasus yang dilakukan Polres Dairi tidak profesional. Apakah karena para pelaku penganiayaan ini diduga merupakan istri dan anak-anak dari seorang pengusaha yang berpengaruh di Dairi dan dekat dengan petinggi Polri," ucapnya.

"Bila pelaku lainnya tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, maka klien kami akan mengirim surat secara pribadi mohon perlindungan hukum ke Kapolri dan Panglima TNI demi mendapatkan keadilan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, korban yang merupakan istri dari mendiang seorang TNI dari kesatuan Kopassus yang meninggal saat bertugas di Papua itu sangat berharap dirinya bisa mendapat perlindungan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya dari Kapolri dan Jenderal TNI, terlebih hingga saat ini dia mengalami trauma.

"Saya berharap ada perlindungan dan kepastian hukum dari para pimpinan Polri dan TNI," harapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, dalam kasus tersebut kedua belah pihak saling membuat laporan. Dimana Reni Boru Pardede dilaporkan ke Sat  Lantas atas kasus Laka lantas dan SS atas kasus penganiayaan.

"Keduanya sudah berstatus sebagai tersangka. Kami sebelumnya juga sudah upayakan agar keduanya berdamai. Namun kedua belah pihak berkeras melalui jalur hukum," ujar Rismanto.

Menurut Rismanto kasus penganiayaan yang ditangani di Sat Reskrim Polres Dairi masih dalam proses persiapan berkas untuk dikirim ke Jaksa.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke Jaksa," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini