Notification

×

Iklan

Iklan

Charles Naik Takhta Jadi Raja, Anaknya Pangeran William Dapat Warisan Rp 17 T

Rabu, 14 September 2022 | 15:48 WIB Last Updated 2022-10-09T12:33:16Z
Pangeran William | net

KABARCENTER.com

London - Pangeran William yang kini menjadi ahli waris takhta Kerajaan Inggris mendapatkan warisan berupa tanah dan properti yang nilainya mencapai 1 miliar Poundsterling (Rp 17 triliun). Warisan itu didapatkan dari ayahnya, Raja Charles III, yang naik takhta menggantikan mendiang Ratu Elizabeth II.

Seperti dilansir CNN, Rabu (14/9/2022), surat wasiat Kerajaan Inggris tidak pernah diungkapkan ke publik. Itu berarti apa yang terjadi pada kekayaan pribadi Ratu Elizabeth II setelah kematiannya pekan lalu akan tetap menjadi rahasia keluarga.

Tahun lalu, Forbes memperkirakan kekayaan pribadi mendiang Ratu Inggris itu mencapai US$ 500 juta, yang mencakup perhiasan, koleksi seni, investasi dan dua kediaman, yakni Kastil Balmoral di Skotlandia dan Sandringham House di Norfolk.

Ratu Elizabeth II mendapatkan kedua properti itu sebagai warisan dari ayahnya, mendiang Raja George VI.

"Itu (wasiat kerajaan) disembunyikan, jadi kita tidak tahu apa sebenarnya di dalamnya dan seberapa besar nilainya, dan itu tidak pernah diungkap ke publik," sebut dosen media pada Universitas Lancaster, Laura Clancy, yang juga penulis buku soal keuangan Kerajaan Inggris kepada CNN Business.

Namun diketahui bahwa sebagian besar kekayaan keluarga Kerajaan Inggris -- totalnya mencapai 18 miliar Poundsterling (Rp 308,9 triliun) dalam bentuk tanah, properti dan investasi -- sekarang diwariskan kepada Raja baru Inggris, Raja Charles III dan ahli warisnya.

Garis suksesi untuk takhta Kerajaan Inggris menjadikan Pangeran William, sekarang urutan pertama untuk ahli waris takhta Inggris, sebagai pria yang jauh lebih kaya.

Pangeran William mendapatkan warisan estate pribadi Duchy of Cornwall dari ayahnya. Duchy yang merujuk pada tanah atau properti milik seorang Duke itu, memiliki portofolio tanah dan properti seluas hampir 140.000 acre atau setara 56.655 hektare, yang sebagian besar ada di wilayah Inggris bagian barat daya.

Dibangun tahun 1337 silam oleh Raja Edward III, menurut data tahun keuangan terakhir, estate Duchy of Cornwall kini ditaksir bernilai sekitar 1 miliar Poundsterling itu atau setara Rp 17,1 triliun.

Pangeran William kini menjadi ahli waris takhta Kerajaan Inggris (dok. AP/John Sibley)
Pendapatan dari estate itu 'digunakan untuk mendanai aktivitas publik, privat dan amal' yang dilakukan Duke of Cornwall.

Gelar Duke of Cornwall kini dipegang oleh Pangeran William setelah ayahnya naik takhta dengan gelar Raja Charles III, usai Ratu Elizabeth II wafat pekan lalu. Gelar Duke of Cornwall secara tradisional dipegang oleh putra tertua Raja Inggris.

Selain bergelar Duke of Cornwall, Pangeran William juga diberi gelar Prince of Wales oleh ayahnya. Gelar Prince of Wales secara historis dipegang oleh ahli waris takhta Kerajaan Inggris.

Sejauh ini, bagian terbesar dari kekayaan keluarga Kerajaan Inggris adalah Crown Estate senilai 16,5 miliar Poundsterling, yang kini menjadi milik Raja Charles III. Namun, di bawah pengaturan sejak tahun 1760, Raja Inggris menyerahkan semua profit dari estate miliknya kepada pemerintah dengan imbalan Sovereign Grant.

Estate itu mencakup sebagian besar properti di pusat kota London dan sekitar Inggris, Wales dan Irlandia Utara. Sovereign Grant memiliki status korporasi dan dikelola oleh seorang kepala eksekutif dan beberapa komisioner -- atau direktur non-eksekutif -- yang ditunjuk Raja atas rekomendasi Perdana Menteri (PM).

Pada tahun keuangan terakhir, Sovereign Grant meraup profit bersih nyaris 313 juta Poundsterling. Dari itu, Departemen Keuangan Inggris membayar Ratu dengan Sovereign Grant sebesar 86 juta Poundsterling. Sebagian besar uang itu digunakan untuk mengelola properti keluarga Kerajaan Inggris dan membayar upah staf.

Terlepas dari jumlah yang sangat besar, Raja dan ahli warisnya dibatasi untuk seberapa banyak bisa menggunakan kekayaan mereka secara pribadi. Raja hanya bisa menggunakan Sovereign Grant untuk tugas-tugas kerajaan. Sementara ahli warisnya tidak diizinkan meraup keuntungan dari penjualan aset duchy mereka.

Menurut penjelasan Institut Pemerintahan (IfG), setiap profit yang didapat akan diinvestasikan kembali untuk estate mereka. Departemen Keuangan Inggris juga harus menyetujui setiap transaksi properti besar.

Namun, tidak seperti Sovereign Grant yang dihasilkan oleh Crown Estate, menurut IfG, duchy merupakan sumber kekayaan pribadi sehingga pemiliknya tidak diwajibkan memberikan rincian apapun selain melaporkan pendapatan mereka.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini