Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus PETI Tersangka AAN, Kejatisu Masih Tunggu Tahap II Dari Penyidik Poldasu

Senin, 09 Mei 2022 | 20:12 WIB Last Updated 2022-08-29T03:11:03Z
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Yos Arnold Tarigan | IST

KABARCENTER.com

Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait pelimpahan tahap II atas tersangka berinisial AAN. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Senin (09/05/2022) via Whatsapp.

Berkas AAN yang terlibat dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal  (Madina) ini, sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti Kejatisu tanggal 28 bulan Maret 2022 lalu.

Mantan jurnalis yang kini menjadi jaksa ini menambahkan, Kejaksaan pada kasus ini sifatnya menunggu kapan dilimpahkan tahap II untuk tersangka dan barang buktinya. 

"Jadi kita tunggu saja bagaimana sikap penyidik Polda," kata Yos.

Perihal tahap II dalam kasus PETI di Madina ini, Yos mengatakan tidak ada tenggat waktunya. Menurutnya, tidak etis jika pihak kejaksaan yang merongrong penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Sesuai SOP saja. Berkas lengkap, diteliti oleh jaksa peneliti. Setelah itu P21. Tugas kita sebagai jaksa di sini sudah selesai, sampai tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke kita. Baru kita lanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos melanjutkan, saat ini Kejatisu memang belum ada menerima konfirmasi apapun dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu, perihal kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap II.

"Coba Abang konfirmasi dan tanya ke penyidik saja langsung bang. Kapan mereka akan melimpahkan tahap II nya. Kalo ke kita (Kejatisu-red) belum ada informasi hingga saat ini bang," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Dirkrimsus, Kombes Pol, Jhon Charles Edison Nababan saat dikonfirmasi wartawan perihal pelimpahan tahap II kasus PETI tersebut ke Kejaksaan mengatakan pihaknya sudah memanggil untuk dilimpahkan.

"Sesuai surat panggilan, besok Selasa tanggal 10 Mei dilimpahkan," katanya singkat. (TMN/Kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini