Notification

×

Iklan

Iklan

Ahok Ditangkap, Polisi: Benar, Sudah Diamankan

Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:55 WIB Last Updated 2022-08-29T03:11:03Z
Garis Polisi | Ilustrasi

KABARCENTER.com

Ahok (46) seorang pria asal Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri. Kasus penganiayaan ini diketahui terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, Ahok berhasil ditangkap kepolisian pada Jumat, 14 Januari 2022 dan kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

“Ya, benar, sudah diamankan,” kata Hadi, Jumat (14/01).

Ahok lanjut Hadi, mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Agustina dan Darwin. Sementara mengenai motif kasus penganiayaan tersebut masih belum dijelaskan Hadi lantaran pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas.

Namun berdasarkan video viral yang beredar di media sosial, Ahok tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya lantaran tidak terima di klakson mobil oleh tetangganya.

Ahok yang tidak terima kemudian memaki dengan kata kata kasar dan kemudian membawa sebuah batang besi menuju ke tetangganya.

Kemudian, Ahok memukulkan besi tersebut ke bagian kepala korban pria hingga berlumuran darah. dia juga pukul bagian tangan korban yang wanita hingga alami patah tulang.

Kedua korban kemudian ditolong oleh warga lainnya dengan dibawa ke rumah sakit terdekat dan kemudian membuat laporan polisi.

Selanjutnya, Ahok pun ditangkap dan kini bertanggung jawab atas perbuatannya dan dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun. 

“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Kombes Hadi Wahyudi.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini