Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Tangkap Para Pelaku Cabul Terhadap Remaja 14 Tahun di Medan

Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:34 WIB Last Updated 2021-10-22T04:34:33Z
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

KABARCENTER.com

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) merespons cepat laporan kasus pencabulan terhadap seorang remaja 14 tahun di Kota Medan. Dua terduga pelaku yang juga masih remaja ditangkap Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun menyebut, dua orang yang ditangkap berinisial B (18) dan D (19). "Kedua pelaku sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10/2021). 

Kedua pelaku lanjut Hadi, dikenakan tindak pidana melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, ibu korban berinisial S menyampaikan apresiasi kepada personel Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja keras mengungkap kasus cabul yang dialami putrinya.

"Saya sampaikan terimakasih kepada Polda Sumut atas jerih payahnya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih di bawah umur," katanya.

Ibu korban juga berharap agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi para orangtua lainnya di Sumut agar lebih ekstra perhatian menjaga anak-anak. "Saya harap kasus ini jangan sampai terjadi lagi," katanya. (IN/kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini