Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Bekasi

Rabu, 22 September 2021 | 12:47 WIB Last Updated 2021-09-23T06:01:20Z
Ilustrasi

KABARCENTER.com

Kepolisian Sektor Kedungwaringin mengamankan ribuan butir obat terlarang dan satu pelaku Maulidin Bin Rasyid (22) dari Toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT 022 RW 004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/9) malam.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 botol plastic berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl. Kemudian uang tunai Rp 220 ribu, 360 Pcs plastik klip bening cap jempol dan satu buah telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang ini.

Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Danel mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi dan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat, disitu warga resah,” katanya, Rabu (22/9/2021).

Kemudian petugas melakukan penelusuran dan observasi di lokasi tersebut, rupanya di lokasi warga sudah berkumpul, bersama warga dan petugas langsung melakukan penggrebekan di toko tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Aceh. Bahkan, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat terlarang.

Setelah didesak, kata dia, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya dan menunjukan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan membawa semua barang bukti.

”Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

”Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya dan menjualnya kepada masyarakat tanpa ada resep dokter,” katanya. (IN/kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini