Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:44 WIB Last Updated 2021-06-22T07:44:52Z
Ilustrasi

Kabar Center - Bandung

Sidang putusan Habib Bahar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021). Dalam sidang tersebut, Habib Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar menerima tapi pengacaranya pikir-pikir.

"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," kata Bahar yang mengikuti sidang putusan secara online.

Majelis hakim yang dipimpin Surachmat lantas mengalihkan ke pengacara. Hakim meminta pengacara menanggapi soal putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Bahar.

Hakim menyatakan waktu pikir-pikir diberikan selama tujuh hari. Apabila tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, dianggap menerima putusan hakim.

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," ucap Hakim.

"Sama majelis kami juga pikir-pikir," kata Jaksa menjawab.

Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," kata Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini