Notification

×

Iklan

Iklan

Kabareskrim Koordinasi Dengan Migrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Rabu, 21 April 2021 | 10:40 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z

Kabar Center - Jakarta

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.

"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus, Rabu (21/4).

Upaya tersebut dilakukan kata Kabareskrim untuk mempersulit Jozeph jika bermaksud kabur dari kejaran petugas dengan berpindah-pindah negara.

"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ujar Agus.

Sebelumnya, Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang pernah mengeluarkan penerbitan paspor pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang pada 19 April 2017. 

Saat pengajuan syarat dokumen, pelaku tidak memiliki catatan khusus terkait kriminalitas.

"Penerbitan dokumen paspor benar, yang bersangkutan pernah mengurus, memperoleh, mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Semarang, dan masih berlaku hingga 2022. Bahkan waktu itu pelaku tidak masuk buronan," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Doni Alfisyahrin di Semarang, Selasa (20/4).

Dia menambahkan, dalam pengajuan syarat dokumen, pelaku lengkap dengan mengajukan pembuatan paspor yang terdaftar di disdukcapil, akte lahir dan sebagainya.

"Setelah syarat terpenuhi, selanjutnya pemohon menjalani pengambilan foto dan wawancara oleh petugas kami. Dari wawancara itu, kami bisa tahu keabsahan pemohon ini WNA atau WNI," katanya.

Mengenai tujuan negara yang dituju, Doni mengaku tidak tahu. Sebab dalam pengurusan paspor tidak perlu mencantumkan negara tujuan.

"Pasti negara yang dituju harus mau menerima kedatangannya," sebut Doni.

Setelah ada kabar Jozeph Paul Zhang terlibat kasus penistaan agama, pihaknya membentuk tim khusus. Tim khusus itu langsung mendatangi alamat rumah pelaku di Kota Salatiga yang pernah tertera dalam pengurusan izin paspor. Tetapi, setelah ditelusuri pelaku sudah lama tak menempati rumah tersebut

"Memang yang bersangkutan pernah tinggal di Salatiga 10 tahun yang lalu tapi hanya menyewa rumah. Sekarang rumah itu dikontrak oleh orang lain," katanya.

Mengenai kapan, pelaku meninggalkan Indonesia, dia mengaku belum tahu secara pasti.

"Saya kurang tahu pasti. Dari kabar yang kami dengar dari Bandara Ahmad Yani Semarang tidak ada perlintasan yang bersangkutan keluar masuk Indonesia. Saya hanya dapat informasi kabarnya tahun 2018 Jozeph meninggalkan Indonesia," katanya. (Mdk/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini