Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Sadis di Sleman

Senin, 29 Maret 2021 | 15:29 WIB Last Updated 2021-03-29T08:29:09Z
Dua tersangka jambret yang ditangkap polisi

Kabar Center - Sleman

Dua tersangka jambret yang tergolong cukup sadis dalam melakukan aksinya ditangkap polisi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedua pemuda tersebut merupakan berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

"Kemarin saya isolasi mandiri, reaktif swab antigen 14 Maret. Uang itu untuk cek lagi, hasilnya sudah negatif. Itu sebagai syarat dari sekolah saya. Lalu sisanya untuk bayar uang kos," kata salah seorang tersangka, Khoirul saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Sleman, Senin (29/3/2021).

Kedua pelaku yakni Khoirul Ihsan Romadhon (21) dan Achmad Dimas (20). Aksi penjambretan itu bukan hanya kali ini mereka lakukan. Sebelumnya mereka pernah menjambret di depan Markas Kodim 0732/Sleman.

"Sebelumnya di Jalan Magelang antara Kodim (0732/Sleman) dapat handphone. Belum ada sebulan ini, handphone sudah dijual," akunya.

Sementara itu, Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro membeberkan kronologi penangkapan kedua pemuda ini berawal dari aksi penjambretan di depan UPT Persampahan, kompleks kantor Pemkab Sleman pada Jumat (19/3). Mereka menggasak satu unit ponsel milik korban berinisial DWP.

"Kronologinya, Jumat (19/3) sekira jam 21.30 WIB korban sehabis pulang dari kerja berfoto-foto di depan UPT Persampahan Sleman. Selanjutnya ada seorang laki-laki yang berjalan mendekati korban dan tiba-tiba merebut HP milik korban dan lari dengan membonceng sepeda motor," terang Kompol Irwiantoro.

Korban juga sempat terseret sejauh 10 meter karena berusaha mempertahankan ponselnya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka.

"Korban mempertahankan ponsel miliknya sehingga korban terseret sejauh 10 meter. Korban mengalami luka-luka berupa lecet di paha kiri, pelipis dan tangan kanan," katanya.

Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan polisi di kawasan Jetis dan Wirobrajan Kota Yogyakarta pada Rabu (24/3) malam. Atas aksinya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

"Pelaku diamankan di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Hasil pemeriksaan ngakunya buat kehidupan sehari-hari, tapi masih kami dalami lagi motifnya. Dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*/kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini