Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Mediasi Dualisme FSPTI-K.SPSI Kabupaten Samosir

Kamis, 11 Maret 2021 | 12:38 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Rapat bersama terkait dualisme FSPTI-K.SPSI di Aula Wira Satya Polres Samosir, Rabu (10/03). 

Kabar Center - Samosir

Menanggapi perkembangan dualisme kepengurusan FSPTI-K.SPSI Kabupaten Samosir yang berdampak pada proyek penggantian pembangunan Jembatan Tano Ponggol, pihak Kepolisian Resor Samosir mengundang kedua belah pihak, di Aula Wira Satya Polres Samosir, Rabu (10/03).

Rapat tersebut dipimpin langsung Waka Polres Samosir Kompol Rachmad Afanndi dan dihadiri Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan, Kasat Intel Polres Samosir AKP Sahala Harahap, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, Kesbang Pol Kabupaten Samosir, Dishub Samosir serta kedua kepengurusan yakni FSPTI-K.SPSI kubu Bukti Naibaho dan Paul Silalahi.

Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan kepada Kabar Center, Kamis (11/03) mengatakan, Pembangunan di suatu daerah harus didukung bersama oleh berbagai elemen termasuk organisasi.

"Organisasi bisa jadi pendukung proses sosialisasi yang ada di tengah masyarakat, terutama organisasi merupakan wadah aspirasi dari sekelompok individu yang berbeda beda," kata Donald.

Untuk itu pihaknya berharap adanya dualisme organisasi FSPTI-K.SPSI di Samosir dapat diselesaikan dengan baik. "Agar kita kembali bersatu, bergandengan tangan lagi dengan semua organisasi di Samosir demi pembangunan serta menciptakan kamtibmas," imbuh Donald.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir saat dikonfirmasi Kabar Center, Kamis (11/03) mengungkapkan, kedua belah pihak diberi waktu selama 14 hari dengan membuat surat pernyataan.

"Mereka membuat surat pernyataan. Jadi, setelah itu kami akan mengeluarkan keputusan. Kalau ada yang keberatan, maka dipersilahkan lewat PTUN," kata Vikbon.

Dalam membuat keputusan, pihaknya lanjut Vikbon akan mengacu kepada UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam UU tersebut kata Vikbon, apabila ada perselisihan antar serikat pekerja atau buruh maka dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Namun bila tak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Vikbon.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Samosir AKP Sahala Harahap belum bisa dikonfirmasi wartawan ketika dihubungi lewat seluler sampai berita ini diterbitkan. (MS)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini