Notification

×

Iklan

Iklan

Tertangkap Basah Curi Sepeda Motor, Seorang Residivis Dihajar Massa di Lubuk Pakam

Rabu, 13 Januari 2021 | 16:40 WIB Last Updated 2021-01-13T09:41:03Z
Ilustrasi

Kabar Center - Lubuk Pakam

Seorang pria (MM) tertangkap basah ketika akan mencuri sepeda motor warga di Jalan Pematang Siantar, tepatnya Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.

Warga yang geram melihat pelaku kemudian menghajar pelaku. Pelaku yang berusia 28 tahun dan merupakan warga Dusun V, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang itu akhirnya babak belur.

Korban bernama Amsal Panggabean (20) menyebut, pelaku melakukan aksinya pada subuh hari. Pelaku bersama rekannya berinisial DS (32).

Aksi para pelaku ketahuan ketika Amsal Panggabean mendengar suara pagar rumahnya seperti dibuka pagi itu. Ia lalu mengintai melalui jendela rumah. Saat itulah Amsal melihat ada orang yang mendorong sepedamotor Honda Astrea Grand miliknya yang sebelumnya diparkir di teras rumah.

Selanjutnya, Amsal keluar lalu mengejar kedua orang tersebut sembari berteriak maling. Korban berhasil menangkap salah satu di antaranya. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Teriakan Amsal langsung mengundang warga sekitar berdatangan. Salah seorang pelaku (MM) yang berhasil ditangkap langsung dihakimi hingga babak-belur.

Berselang beberapa menit, personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam yang mendapat informasi adanya maling motor tertangkap tangan, tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya, Amsal membuat pengaduan resmi ke Polsek Lubukpakam.

Kapolsek Lubukpakam AKP Hendri Yanto dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (13/1/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Barang bukti selembar STNK atas nama Sentosa Abadi Tarigan, BPKB,1 unit sepeda motor Vega R yang digunakan pelaku, 1 unit sepedamotor Astrea Grand, gembok pagar, gunting, kita amankan,” ujarnya, seperti disampaikan Kasubbag Humas Polresta Deliserdang Iptu Ansari.

Dari hasil interogasi, pelaku ternyata sudah pernah mencuri sepedamotor sekitar November 2019 sekira pukul 13.00 Wib di kawasan Padang Bulan, Medan.

Selain itu, ia juga terlibat pencurian pada 2017 dan divonis 3 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Langkat hingga bebas pada September 2019. (*/mt24)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini