Notification

×

Iklan

Iklan

Keputusan Pemblokiran Akun Facebook Donald Trump ada di Dewan Pengawas

Jumat, 22 Januari 2021 | 08:47 WIB Last Updated 2021-01-22T01:47:05Z

Kabar Center - Medan

Penangguhan akun facebook Donald Trump diserahkan kepada pihak Dewan Pengawas. Akun Trump akan tetap ditangguhkan, sementara oleh dewan pengawas yaitu badan yang belum lama ini dibentuk Facebook, untuk meninjau keputusan tersebut.

Facebook memblokir akses Trump ke akun Facebook dan Instagram miliknya atas kekhawatiran akan kekerasan lebih lanjut setelah kerusuhan Capitol pada 6 Januari yang dilakukan oleh pendukung Trump.

"Saya yakin dengan kasus kami. Saya sangat yakin bahwa setiap orang yang memiliki pemikiran yang masuk akal untuk melihat keadaan di mana kami mengambil keputusan itu dan melihat kebijakan kami akan setuju," ujar Head of Global Affairs Facebook, Nick Clegg, dikutip dari Reuters, Jumat.

"Tapi tentu saja ini adalah keputusan yang menggemparkan dunia," dia menambahkan. Ini adalah pertama kalinya raksasa media sosial itu memblokir seorang presiden, perdana menteri atau kepala negara.

Facebook tidak meminta peninjauan yang dipercepat sehingga dewan pengawas, yang mengatakan telah menerima kasus tersebut pada Kamis (21/1), akan memiliki waktu maksimal 90 hari untuk membuat keputusan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Facebook.

Juru bicara dewan pengawas mengatakan kemungkinan peninjauan kasus akan lebih cepat dari itu, demikian dilansir antara, Jumat (22/01).

Administrator halaman Facebook Trump memiliki opsi untuk mengirimkan pernyataan tertulis yang menentang keputusan Facebook.

Facebook juga telah meminta dewan pengawas untuk memberikan rekomendasi kapan para pemimpin politik dapat atau harus diblokir. Facebook tidak harus bertindak atas rekomendasi ini, tidak seperti keputusan kasus dewan pengawas dalam kasus Trump yang bersifat mengikat.

Dewan pengawas, yang saat ini memiliki 20 anggota, dibentuk oleh Facebook sebagai tanggapan atas kritik penanganan konten bermasalah.

"Itulah mengapa kami di sini, untuk tidak menyerahkan keputusan ini kepada pimpinan Facebook tetapi sebenarnya menggunakan Dewan Pengawas untuk melihat ini dengan cara yang berprinsip," ujar Helle Thorning-Schmidt, salah satu ketua dewan pengawas yang juga merupakan mantan perdana menteri Denmark.

Facebook mengatakan, saat menangguhkan akun Trump, bahwa blokir akan berlangsung setidaknya hingga akhir masa jabatan presiden Trump dan mungkin tanpa batas waktu. Masa jabatan Trump berakhir pada Rabu (20/1) ketika Joe Biden dilantik sebagai presiden.

Sementara, pihak Twitter sudah memblokir akun Trump secara permanen. (Kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini