Notification

×

Iklan

Iklan

TNI bersama Tim Gabungan Patroli Gakkum Prokes di Jalan Lintas Samosir

Jumat, 04 Desember 2020 | 14:18 WIB Last Updated 2020-12-04T07:18:52Z
Warga yang melanggara prokes dikenakan sanksi dengan cara melakukan kebersihan | ist

Kabar Center - Samosir

TNI melalui Babinsa Koramil 03/Pangururan bersama Polri dan Satpol PP Kabupaten Samosir serta Kejari Samosir melaksanakan patroli penegakan hukum protokol kesehatan di jalan Lintas Samosir, Kamis (03/12).

Babinsa Koramil 03/Pangururan Serka Santoso bersama Serda T. Sihotang mengatakan, penegakan hukum (gakkum) prokes ini akan terus dilaksanakan di wilayah Samosir untuk mempersempit atau menekan penyebaran Covid-19.

"Selain peraturan Bupati Samosir, ini juga adalah perintah dari pusat dan harus dilaksanakan. Sehingga ke depan kita harapkan protokol kesehatan dapat dijalankan dan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari," kata Santoso.

Menurutnya protokol kesehatan sebagaimana diketahui yakni diantaranya, menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Cuci tangan dan jaga jarak serta menghindari keramaian.

"Tim tegas dalam hal prokes ini. Sehingga ketika ada warga yang tidak menjalankan sanksi, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi," tukas Santoso.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih sebelumnya mengatakan, penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.
 
"Penegakan dilapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," kata Medy.
 
Dijelaskan, pelanggar prokes kesehatan sampai pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi. "Untuk seseorang yang tidak menggunakan masker pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100ribu dan untuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 300ribu," pungkas Medy.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini