Notification

×

Iklan

Iklan

Lakukan Tindakan Keji, Wanita di AS Bakal Dihukum Mati

Kamis, 17 Desember 2020 | 15:20 WIB Last Updated 2020-12-17T08:25:49Z
Ilustrasi

Kabar Center - Chicago

Otoritas Amerika Serikat (AS) bakal mengeksekusi mati seorang narapidana wanita yang melakukan tindakan keji. Wanita itu mengeluarkan paksa seorang bayi dari rahim ibunya. 

Seperti dimuat AFP, Kamis (17/12/2020), tahun 2004 lalu, narapidana bernama Lisa Montgomery ini mencekik mati seorang wanita hamil dan menggunakan pisau dapur untuk mengeluarkan paksa janin dari rahim korban agar dia bisa menculiknya. Bayi perempuan itu kemudian dibawa pergi olehnya.

Tindak pembunuhan dan penculikan itu dilakukan Montgomery saat dia berusia 36 tahun dan telah menjadi ibu dari empat anak. Namun dia menjalani sebuah prosedur beberapa tahun sebelumnya yang membuat dia tidak lagi bisa mengandung bayi, tapi orang-orang terdekatnya tidak mengetahui hal itu.

Jaksa dalam kasus itu menyebut Montgomery secara hati-hati mengidentifikasi korbannya secara online, yakni seorang peternak anjing bernama Bobbie Jo Stinnett. Dengan dalih membeli anak anjing, Montgomery mendatangi rumah Stinnett yang saat itu sedang hamil.

Namun di sana, Montgomery mencekik korban hingga tewas dan mengambil paksa bayi korban dari rahimnya. Dia meninggalkan jasad Stinnett begitu saja di tengah genangan darah. Montgomery kemudian melakukan perjalanan lintas negara bagian dengan membawa bayi Stinnett dan memberitahu suaminya -- yang tidak curiga dan meyakini istrinya sedang hamil -- bahwa bayi itu anaknya.

Tahun 2007, Montgomery akhirnya didakwa atas tindakan penculikan yang mengakibatkan kematian dan dijatuhi hukuman mati.

Kini, 16 tahun kemudian, otoritas AS bersiap untuk mengeksekusi mati Montgomery. Pelaksanaan eksekusi mati ini telah dimundurkan dari jadwal yang seharusnya bulan ini menjadi 12 Januari 2021. Departemen Kehakiman AS menyebut tindak kejahatan Montgomery itu 'sangat keji' saat mengumumkan tanggal eksekusi mati.

Montgomery akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi pemerintah federal AS dalam kurun waktu 70 tahun terakhir, jika suntikan mati tetap dilakukan di penjara federal Terre Haute di Indiana.

Kasus Montgomery ini masih menjadi studi para pakar yang ingin memahami apa yang mendorong tindak kejahatan keji semacam itu dan bagaimana mencegahnya terjadi di masa mendatang. "Itu tindakan mengerikan dan membutuhkan banyak perencanaan," kata Dr Ann Burgess, seorang profesor Boston College yang mempelajari fenomena penculikan janin sejak tahun 1990-an.

Dr John Rabun, seorang konsultan senior untuk kasus penculikan bayi pada Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC), menyebut tindak kejahatan itu semakin terlihat dalam 15-20 tahun terakhir. 

Organisasi itu mencatat 21 kasus penculikan janin di AS sejak tahun 1964, dengan 18 kasus di antara terjadi setelah tahun 2004. (dtc/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini