Foto bersama |
Kabar Center - Samosir
Tim Gabungan yang terdiri dari Pemkab Samosir melalui Satpol PP, TNI-Polri dan Tim Satgas Covid 19 Sumut sebanyak 19 anggota melakukan penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan di Kabupaten Samosir di akhir Tahun 2020, (31/12).
Operasi yustisi digelar di Jalan Pasar Pangururan, Objek Wisata dan tempat keramaian lainnya.
Ikut dalam operasi tersebut diantaranya, Babinsa Koramil 03/Pangururan, Polres Samosir, Pemkab Samosir, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Provsu Chairin F. Simanjuntak dan anggota.
Babinsa Koramil 03/Pangururan Serma Santoso mengatakan, operasi ini akan terus dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan angka penularan virus corona di Samosir.
Dikatakan, pada waktu hari libur termasuk Hari Natal dan Tahun Baru, dipastikan Samosir akan sangat ramai, termasuk di lokasi-lokasi wisata.
"Kita tetap stay dan siap di lokasi keramaian untuk terus memonitoring penerapan prokes. Ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan keselamatan bersama. Kita biasakan untuk sering mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian," kata Serma Santoso, Kamis (31/12).
Sementara itu, informasi yang diterima Kabar Center, pihak Satpol PP Provinsi Utara melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi penegakan perda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Samosir selama 7 hari sejak hari Senin (14/12).
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini